Skip to main content
x
Kabupaten Luka memar akibat penganiayaan

Bapak Nikah Sirih, Anak Aniaya Ibuk Tiri

Lensabengkulu.com - Mainin (47) yang berasal dari Desa Air Batang Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, yang menjadi korban penganiayaan oleh anak tirinya pada, Minggu (17/2/19), sekitar pukul 12.00 Wib.

Pelaku tersebut berasal dari Desa Air Batang Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, akibat perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi kejadian korban bersama teman yang berniat menjemput suaminya, yang berstatus pernikahan nikah sirih itu, sedang berbincang dengan suaminya. Datanglah pelaku (anak dari suaminya tersebut) dengan marah-marah dan kemudian memukul korban yang merupakan ibu tirinya, dengan menggunakan sebatang kayu.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Nasal. (BB)

Facebook comments