Bawa Kabur Gadis Orang, Dua Pemuda Diringkus
Kepahiang, Lensabengkulu.com - Polres Kabupaten Kepahiang berhasil meringkus 2 pemuda AW (16) dan AD (17) warga Kecamatan Kepahiang, lantaran diduga membawa pergi anak gadis yang belum dewasa Mawar (14) nama disamarkan.
Mawar dibawa kabur oleh kedua pemuda tersebut tanpa dikehendaki oleh kedua orang tuanya, dengan maksud untuk penguasan terhadap wanit itu baik didalam maupun diluar perkawinan atau dengan alasan untuk mencari pekerjaan bagi wanita tersebut.
"Kedua pemuda ini melanggar pasal 332 ayat (1) KUHP pidana jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak S.Ik.
Dijelaskan Kapolres, kedua pelaku mengakui telah bersama-sama mengajak Mawar pada tanggal 25 Januari 2018, dalam perjalanan pergi ke Jambi, dengan alasan mencari pekerjaan. "Pelaku ini sempat menggadaikan Hp milik Mawar senilai Rp 350 ribu, lalu mengajaknya pergi ke Jambi untuk mencari pekerjaan,"jelas Kapolres. Sementara itu, Kapolres menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diantaranya telah melakukan penjemputan tskd dan korban di Polsek Danau Teluk Kota Jambi, Provinsi Jambi. (My)
Polres Kepahiang melakukan ekspos pelaku yang membawa kabur anak gadis orang

Facebook comments