Skip to main content
x
Hukum BNNK Tangkap Pengedar Sabu

Bawa Sabu, Dua Warga Belakang Gedung Diamankan BNNK

Lensabengkulu.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkulu Selatan (BNNK) kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika di Kabupaten Bengkulu Selatan dengan mengamankan dua orang pemuda yaitu AR (25) dan MY (27) warga Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna.

Kepala BNNK Bengkulu Selatan AKBP Ali Imron, selama ini mereka tersebut memang sudah lama di incar dan sudah menjadi Target Operasi (TO), kebetulan siang itu Jum'at  (23/11/18) pukul 10.30 wib kami mendapatkan info bahwa mereka berdua tersebut sedang membawa sabu.

"Siang itu kami mendapatkan informasi bahwa mereka berdua tersebut baru berjalan menuju ke arah jalan Buldani Masik Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna maka siang itu anggota BNNK langsung menuju jalan Buldani," ungkap AKBP Ali Imron saat Preess Realease, Kamis (29/11/18).

Lanjut AKBP Ali Imron,mereka berdua tersebut sudah mulai digiring dari awal mereka menuju jalan Buldani Masik Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna dan mereka berhenti di sebuah bengkel karena ban mptornya pecah dan langsung diamankan.

"Saat mereka sedang berhenti di sebuah bengkel tampal ban dengan tanpa mengulur waktu lagi maka kedua pemuda tersebut langsung kami ringkus dan kami lakukan penggeledahan dan saat itu di temukan ada Barang Bukti (BB) sabu," ungkap AKBP Ali Imron.

Di tambahkanya, barang bukti sabu tersebut saat di temukan berbungkus plastik bening di dalam kotak rokok .

"Dari keterangan mereka berdua bahwa sabu tersebut dibelinya dari Fi warga Padang Guci seberat 0.15 Gram  dengan cara pemetaan yang di bungkus dengan rokok sampoerna mild," papar Ali Imron.

Sambung AKBP Ali Imron,maka dengan itu kedua pemuda tersebut dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat 4 tahun penjara dan maximl 12 tahun. [fong]

Facebook comments