Bawaslu Merilis Daftar Bacaleg yang Teridentifikasi Mantan Napi Korupsi.
Lensabengkulu.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis daftar bacaleg DPRD kabupaten, kota dan provinsi yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana korupsi. Rilis di update tanggal 25 Juli 2018 dengan rincian sebanyak 192 bacaleg tersebar di 9 provinsi , 92 kabupaten dan 11 kota se Indonesia.
Rinciannya 26 bacaleg DPRD provinsi, 146 bacaleg DPRD kabupaten dan 20 bacaleg DPRD Kota. Untuk Provinsi Bengkulu, sebanyak 4 bacaleg yang teridentifikasi sebagai mantan napi korupsi. Sedangkan untuk kabupaten terdapat 7 mantan napi korupsi yang jadi bacaleg, dan untuk kota tidak terdapat bacaleg mantan napi korupsi.
Beirkut daftarnya :
Bacaleg DPRD Provinsi Bengkulu :
1. Rosnaini Abidin, bacaleg Partai Demokrat, dapil Seluma
2. Ir Sahlan Sirad, bacaleg PBB, dapil Bengkulu Selatan-Kaur
3. Sasriponi Bahrin Ronggolawe,S.Ag, bacaleg PBB, dapil Bengkulu Selatan-Kaur
4. Ahmad Zarkasi,S.Ip, bacaleg PKS, dapil Kota Bengkulu
Bacaleg Kabupaten :
1. Drs Fauzi Murman, bacaleg PDIP, Bengkulu Selatan
2. M Dain, bacaleg Partai Gokar, Bengkulu Utara
3. Arnadi Pelam, Partai Hanura, Mukomuko
4. Fery Suhardi, Partai Gerindra, Mukomuko
5. Abu Bakar, Partai Nasdem, Rejang Lebong
6. Drs Tarmzi Usuldin, Partai Gerindra, Rejang Lebong
7. Edi Iskandar, Partai Gerindra, Rejang Lebong
[Fice]
Bawaslu

Facebook comments