Skip to main content
x
Kabupaten IM (18 tahun), Pelaku Bobol Warung

Bobol Warung, Pemuda Asal Lahat Nyaris Dihajar Massa

Bengkulu Selatan, Lensabengkulu.com - Akibat ulahnya membobol warung milik Wiwi, warga Simpang Pino Kecamatan Ulu Manna, sekitar pukul 02.00 WIB Jumat (21/9/18), IM (18 tahun) warga Desa Sirah Sulau Kecamatan Kikim Kabupaten Lahat nyaris dihajar massa. IM diketahui masuk ke dalam warung milik korban dan menggasak beberapa bungkus rokok serta minuman. Usai menggasak barang dalam warung itu, IM kemudian kabur menuju belakang SMP tidak jauh dari lokasi pencuriannya. Warga yang mengetahui aksi tersebut langsung mengejar pelaku sebagian lagi membangunkan korban. 

Aksi pencurian dilakukan oleh IM sendirian dengan cara merusak gembok pintu warung. Setelah berhasil merusak gembok, pelaku langsung masuk ke dalam warung dan menjarah barang dagangan milik korban. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 juta lebih. Beruntung, ada warga yang mengetahui aksi pelaku dan langsung mengejar. Teriakan maling membuat warga sekitar terbangun dan ikut mengejar pelaku. Tak lama berselang, pelaku berhasil ditangkap warga dan nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang sudah emosi. Pelaku langsung diserahkan ke Polsek Pino Masat untuk menghindari amukan massa yang mulai geram dengan ulah pelaku. 

Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia berhasil masuk dalam warung dengan cara merusak gembok pintu depan warung menggunakan palu. Setelah didalam warung, pelaku menggasak puluhan bungkus rokok dan minuman yang berbaris diatas rak dagangan. Beruntung, pelaku cepat diserahkan ke Polsek oleh warga yang menangkapnya. Jika tidak, pelaku bisa dihajar massa yang mulai berdatangan menghampirinya. 

Kapolres BS, AKBP Rudy Purnomo, S.IK, MH melalui Kapolsek Pino Masat Iptu Syafik membenarkan adanya penangkapan tehadap pelaku pencurian di warung milik korban Wiwi. Saat ini, pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Polsek. Penyidik juga sudah mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa pelapor dan para saksi.

“Ya,pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas tiga tahun. Pemeriksaan masih dilakukan penyidik untuk mengungkap kronologis kejadiannya,” ujar Iptu Syafik. [Fo]

Facebook comments