Dalam 3 Perkara, Beby Hussy Dituntut Total 8 Tahun Penjara
Bengkulu – Setelah tiga kali tertunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan dalam rangkaian perkara tambang batu bara Bengkulu di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu sore (22/4/2026).
Sorotan utama tertuju pada terdakwa Beby Hussy yang dituntut total 8 tahun penjara secara kumulatif dari tiga perkara berbeda, yakni perkara pokok dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara ini sejak awal menjadi perhatian karena menyeret pengusaha tambang, pejabat kementerian, hingga unsur swasta, termasuk dugaan aliran dana dan perintangan penyidikan. Dengan pembacaan tuntutan, proses hukum kini memasuki fase akhir sebelum agenda pembelaan atau pledoi.
Dalam perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi, Beby Hussy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 106 miliar, dengan pidana tambahan 2 tahun apabila tidak dibayar. Uang sitaan dalam bentuk rupiah dan dolar AS senilai sekitar Rp 106 miliar diminta dirampas untuk pemulihan kerugian negara.
Masih dalam perkara pokok, terdakwa lain juga menghadapi tuntutan beragam. Sutarman dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 80 hari, serta uang pengganti sekitar Rp 13,8 miliar dengan pidana pengganti 1 tahun 6 bulan. Agusman dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 90 hari. Sakya Hussy dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 80 hari, serta uang pengganti Rp 3 miliar dengan pidana pengganti 1 tahun.
Julius Soh dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 100 hari, serta uang pengganti Rp 36 miliar. Dana sitaan sebesar Rp 36 miliar diminta dirampas untuk pengganti kerugian negara. Iman Sumantri dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 290 hari.
Sementara itu, Sunindyo Suryo Herdadi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 290 hari. Dua petinggi PT RSM, Edi Santoso Raharja dan David Alexander Yuwono, masing-masing dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp 53 miliar lebih dengan pidana tambahan 4 tahun jika tidak dibayar.
Dalam perkara dugaan suap, Beby Hussy kembali dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 90 hari. Nazirin dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Sutarman dituntut 1 tahun penjara.
Pada perkara TPPU, Beby Hussy kembali dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 60 hari. Putranya, Sakya Hussy, dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari.
Dengan demikian, total tuntutan terhadap Beby Hussy mencapai 8 tahun penjara, terdiri dari 4 tahun perkara korupsi, 2 tahun perkara suap, dan 2 tahun perkara TPPU. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda serta uang pengganti dalam jumlah besar.
Jaksa turut meminta sejumlah barang bukti dikembalikan, antara lain mobil mewah, rumah, tanah, obligasi Rp 5 miliar, giro, telepon genggam, hingga 126 ribu ton batu bara. Sementara itu, perkara dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Andy Putra dan Awang ditunda satu hari dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.
Setelah tuntutan dibacakan, agenda persidangan selanjutnya adalah pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu akhir dari salah satu perkara tambang terbesar yang pernah bergulir di Bengkulu.
Dalam 3 Perkara, Beby Hussy Dituntut Total 8 Tahun Penjara

Facebook comments