Skip to main content
x
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Seorang Mahasiswa Penyalahguna Narkotika Jenis Ganja Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Seorang Mahasiswa Penyalahguna Narkotika Jenis Ganja

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Seorang Mahasiswa Penyalahguna Narkotika Jenis Ganja

Bengkulu – Subdit satu (1) amankan pelaku peredaran narkoba jenis ganja inisial E-S warga Desa Pinang Jawa II, Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Kota Bengkulu, Senin (29/1) lalu.

Tersangka E-S diamankan di jalan Wr. Supratman, kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu kota Bengkulu. Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat, sering terjadinya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Berdasarkan dari laporan masyarakat, selanjutnya subdit I Ditnarkoba polda Bengkulu melakukan penyelidikan, dan selanjutnya mengamankan tersangka,” ungkap Wadir Ditnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan.

Tersangka diamankan saat berada di Jalan Penantian, dan saat di geledah ditemukan narkotika golongan 1 jenis ganja yang berada di dalam saku celananya.

“Saat diamankan, ditemukan barang bukti narkoba yang berada di dalam kantong celananya seberat 7,53 gram,” lanjutnya.

Selanjutnya, tersangka diamankan dan di bawa menuju mapolda Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada saat dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka merupakan mahasiswa dengan jurusan hukum di salah satu universitas yang ada di Bengkulu.

“Tersangka merupakan mahasiswa jurusan hukum di salah satu universitas yang ada di kota Bengkulu,” tegas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto.

Selain itu, tersangka ini bukan residivis namun sebelumnya tersangka sudah beberapa kali diamankan. “Tersangka bukan residivis, tetapi sudah sering melakukan hal yang sama, namun tidak sampai di penjara,” lanjutnya.

Selain itu, tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. “Hingga saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang yang tersangka miliki,” pungkasnya.

“Saya mendapatkan barang dari teman, dan hasinya untuk berpoya-poya,” pengakuan E-S.

Namun saat di konfirmasi lebih lanjut, tersangka enggan untuk membeberkan inisial pelaku utama yang masih dalam penyelidikan subdit satu Ditnarkoba Polda Bengkulu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan dan denda maksimal Rp. 10 Miliar.

Facebook comments