Skip to main content
x
Hukum Dua terduga pelaku diamankan polisi

Dua Pria Curi Mesin Speed Boat, Diamankan Polres Bengkulu

 Lensabengkulu.com - Dua pria, masing-masing Da (52), warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, dan Jo (43), warga Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, diamankan petugas Sat Reskrim Polres Bengkulu Sabtu (20/6/2020), dikediamannya sekira pukul 22.00 WIB.

Keduanya diamankan lantaran dilaporkan oleh korban Darlin Irawan (38), warga Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Dalam laporannya, korban menyebut telah dicuri mesin speed boatnya oleh kedua terduga pelaku.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady SIK didampingi Kanit Pidum Ipda Ayang Putra Pratama S.Tr.K mengatakan, peristiwa pencurian yang dilakukan dua terduga pelaku tersebut terjadi pada Rabu (13/6/2020) lalu, sekira pukul 21.00 WIB.

"Terduga pelaku mengambil mesin kapal Speed Boat merk Yamaha 15 PK dengan no mesin Yamaha 1370654 milik korban yang berada di dalam kapal lancang yang bersandar di tangkahan hutan mangrove, atas pencurian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp 27 juta, saat ini kedua terduga pelaku kami amankan di Polres Bengkulu," terang Kasat.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, turut diamankan 1 unit mesin speed boat dan 1 unit kendaraan roda empat jenis Mistubishi Kuda yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Pewarta: Joko Susanto

Facebook comments