Duit Hibah Pilkada Rp 110 Miliar ke KPU Prov, ini Alokasinya
Lensabengkulu.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, KPU Provinsi Bengkulu telah menerima dana hibah sebesar Rp 110 miliar untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020. Namun dana sebesar itu, tidak semuanya dikelola oleh KPU Provinsi Bengkulu, melainkan juga dialokasikan untuk KPU kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
Dari wawancara dengan Irwan Saputra, dijelaskan alokasi dana Rp 110 miliar sebagai berikut:
1. Dikelola KPU Provinsi Bengkulu: Rp 32 miliar
2. Distribusi ke KPU Mukomuko: Rp 3,9 miliar
3. Distribusi ke KPU Lebong: Rp 2,4 miliar
4. Distribusi ke KPU Bengkulu Utara: Rp 6,8 miliar
5. Distribusi ke KPU Seluma: Rp 4,7 miliar
6. Distribusi ke KPU Bengkulu Selatan: Rp 4,1 miliar
7. Distribusi ke KPU Kota Bengkulu: 22,2 miliar
8. Distribusi ke KPU Bengkulu Tengah: 21,8 miliar
"Jadi yang dikelola KPU Provinsi Bengkulu Rp 32 miliar, nantinya penggunaan dana ini akan diaudit oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu juga BPK RI Perwakilan Bengkulu," kata Irwan Saputra kepada waratawan, Senin (0https://www.bengkulutoday.com/duit-hibah-pilkada-rp-110-miliar-ke-kpu-prov-ini-alokasinya9/11/2020).
Pihaknya juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi guna memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Irwan juga menjelaskan, distribusi dana lebih besar kepada dua KPU yakni KPU Bengkulu Tengah dan KPU Kota Bengkulu, lantaran di daerah itu tidak ada pelaksanaan pilkada.
Duit Hibah Pilkada Rp 110 Miliar ke KPU Prov, ini Alokasinya

Facebook comments