Skip to main content
x
Sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Gubernur Bengkulu Berharap Pengolahan Keuangan Desa Bisa Lebih Optimalkan

Lensabengkulu.com – terkait kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa, di Gedung Serbaguna Provinsi Bengkulu, Rabu (12/12).Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan pentingnya optimalisasi kinerja Aparatur Desa dalam melayani dan memberdayakan masyarakat.

Selain itu yang menjadi perhatian Aparatur Desa khususnya Kepala Desa yaitu tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan desa serta tugas membuat, mengawal dan menegakkan aturan di lingkungan desa.

Menurut Rohidin Mersyah, desa sekarang suda diberikan dana desa yang lumayan untuk membenahi desa baik dari infrastruktur maupun ekonomi desa malahan jika dibandingkan dengan dana APBD provinsi Bengkulu ini lebih besar lagi dana desa karena provinsi Bengkulu mempunyai seribu lebih desa berate jika dana tersebut di optimalkan untuk membangun desa saya rasa 2019 mendatang semua desa yang ada dibengkulu ini suda kelihatan geliat pembangunan yang positif.

“ dalam kesempatan yang baik ini saya memintak agar kepala desa betul-betul mengoptimalkan dana desa tersebut jangan hanya fokus pada infrastruktur saja, saya berharap lebih ke  Usaha desa/ Bumdes “terang rohidin.

Disamping itu  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu Ali Sadikin, dilaksanakannya Sosialisasi 2 Permendagri ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur desa, terkait kewenangan dan tata kelola keuangan desa. Sehingga selain desa bisa maju namun juga kades dan perangkatnya tidak salah dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran desa.

“Jadi progress pemanfaatan dana desa saat ini semakin optimal yaitu serapan rata-rata 95 persen. Kita berharap di tahun berikutnya pemanfaatan dana desa bisa semakin optimal,” jelas Ali Sadikin

[fice]

Facebook comments