14 Raperda yang Diajukan Pemkot Bengkulu, Disetujui 9 Fraksi untuk Dibahas Tingkat Selanjutnya
Lensabengkulu.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, mengelar sidang paripurna ke-42 masa sidang ke III tahun 2018, dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bengkulu terhadap pengantar nota penjelasan Wali Kota 14 Raperda. Di ruangan sidang paripurna DPRD Kota Bengkulu, Senin (03/12/18).
Melalui juru bicara Fraksi-fraksi DPRD Kota Bengkulu terhadap 14 Raperda sebagai serikut:
1. Pengelolaan pasar rakyat
2. Bangunan gedung
3. Penyelenggara perparkiran
4. Perubahan atas perda nomor 3 tahun 2012 tentang pajak hiburan
5. Revisi rencana tata ruang Kota Bengkulu 2018-2038
6. Perubahan perda no. 2 tahun 2014 tentang pemakaian kekayaan Daerah
7. Penataan dan pemberdayaan pedagang kali lima
8. Pengelolaan kekayaan milil Daerah
9. Pencabutan perda no.7 tahun 2002 tentang restribusi pelayanan kesehatan hewan dan pemeriksaan bibit ternak
10. Restribusi Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing
11. Restribusi jasa tera/jasa ulang
12. Pencabutan perda 18/2013 tentang restribusi pelayanan kesehatan RSUD kota Bengkulu sebagai mana telah diubah dengan perda 7 / 2016 tentang pelayanan kesehatan RSUD Kota Bengkulu
13. Penambahan penyertaan modal PDAM
14. Penambahan penyertaan modal Pemkot Bengkulu pada PT Bank Bengkulu
Dalam sidang paripurna tersebut, 9 fraksi DRPD Kota Bengkulu memberikan pandangan dan menyetujui terhadap 14 raperda untuk dibahas di tingkat selanjutnya. Sesuai dengan mekanisme dan perundang-undang yang berlaku. [Jk]
Paripurna DPRD Kota Bengkulu

Facebook comments