Skip to main content
x
Pemkot Bengkulu Paripurna DPRD Kota Bengkulu

14 Raperda yang Diajukan Pemkot Bengkulu, Disetujui 9 Fraksi untuk Dibahas Tingkat Selanjutnya

Lensabengkulu.com - Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, mengelar sidang paripurna ke-42 masa sidang ke III  tahun 2018, dengan pandangan umum fraksi-fraksi  DPRD Kota Bengkulu terhadap pengantar nota penjelasan Wali Kota 14 Raperda. Di ruangan sidang paripurna DPRD Kota Bengkulu, Senin (03/12/18).

Melalui juru bicara Fraksi-fraksi  DPRD Kota Bengkulu terhadap 14 Raperda sebagai serikut:

1. Pengelolaan pasar rakyat  

2. Bangunan gedung 

3. Penyelenggara perparkiran 

4. Perubahan atas perda nomor 3 tahun 2012 tentang pajak hiburan  

5. Revisi rencana tata ruang Kota Bengkulu 2018-2038

6. Perubahan perda no. 2 tahun 2014 tentang pemakaian kekayaan Daerah  

7. Penataan dan pemberdayaan pedagang kali lima 

8. Pengelolaan kekayaan milil Daerah 

9. Pencabutan perda no.7 tahun 2002 tentang restribusi pelayanan  kesehatan hewan dan pemeriksaan bibit ternak 

10. Restribusi Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing 

11. Restribusi jasa tera/jasa ulang 

12. Pencabutan perda 18/2013 tentang restribusi pelayanan kesehatan RSUD kota Bengkulu sebagai mana telah diubah dengan perda 7 / 2016 tentang pelayanan  kesehatan RSUD Kota Bengkulu  

13. Penambahan penyertaan modal PDAM 

14. Penambahan penyertaan modal Pemkot Bengkulu pada PT Bank Bengkulu 

Dalam sidang paripurna tersebut, 9 fraksi DRPD Kota Bengkulu memberikan pandangan dan menyetujui terhadap 14 raperda untuk dibahas di tingkat selanjutnya. Sesuai dengan mekanisme  dan perundang-undang yang berlaku. [Jk]

Facebook comments