Skip to main content
x
. Berlanjut, Polresta Bengkulu Kembali Tertibkan Kendaraan Berknalpot Brong dan Tidak Sesuai Spektek

Berlanjut, Polresta Bengkulu Kembali Tertibkan Kendaraan Berknalpot Brong dan Tidak Sesuai Spektek

 BENGKULU – Upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) terus dilakukan Polresta Bengkulu. Satuan Lalu Lintas Polresta Bengkulu kembali melaksanakan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal dengan istilah knalpot brong di wilayah hukum Polresta Bengkulu, Jumat malam (04/09/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel Sat Lantas Polresta Bengkulu yang dipimpin IPTU Suandi bersama IPDA Azhar dan sejumlah personel lainnya. Penertiban menyasar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi serta berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Aan Setiawan, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah preventif dan represif dalam menjaga situasi lalu lintas tetap aman serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

“Penertiban ini terus kami lakukan sebagai upaya menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban,” ujar AKP Aan Setiawan.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang melintas. Pengendara yang ditemukan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi kemudian diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas juga memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat menggunakan kendaraan sesuai dengan standar teknis serta tidak melakukan modifikasi yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau kepada para pengendara untuk menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Jangan melakukan modifikasi knalpot yang menghasilkan suara bising karena selain mengganggu masyarakat, hal tersebut juga dapat berujung pada tindakan penertiban,” jelasnya.

Dari kegiatan tersebut, personel Sat Lantas Polresta Bengkulu berhasil menertibkan sebanyak 28 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Seluruh kendaraan yang diamankan kemudian dibawa dan diamankan di Polresta Bengkulu untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Aan menegaskan bahwa penertiban kendaraan berknalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama sebagai bentuk upaya kepolisian dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar.

“Kami tidak akan berhenti melakukan penertiban. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan menyasar lokasi-lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat penggunaan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi,” tegas AKP Aan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan berjalan aman dan terkendali. Arus lalu lintas di wilayah hukum Polresta Bengkulu terpantau ramai namun tetap lancar serta tidak ditemukan adanya kejadian menonjol.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pengguna sepeda motor, untuk bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas. Gunakan kendaraan sesuai standar, patuhi aturan, dan jadikan keselamatan sebagai prioritas utama,” pungkas AKP Aan Setiawan.

Polresta Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan penertiban dan edukasi kepada masyarakat guna mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, nyaman, serta menciptakan situasi Kota Bengkulu yang kondusif.

Facebook comments