Bersetatus mantan Napi, ini penjelasan KPU Kota Bengkulu
Politik, Lensabengkulu.com - Saat di konfirmasih ke Ketua KPU Kota Bengkulu DARLINSYAH membenarkan ada salah seoarang wakil Paslon mencalonkan diri ikut dalam pemilihan Walikota dan Wakil walikota Bengkulu.
“Benar ada salah seoarang mantan Napi yang ikut dalam pesta demokrasi pemilihan walikota dan wakil walikota Bengkulu”
Darliansyah menjelaskan, bagi mantan narapidana yang keluar penjara (telah menjalani masa hukuman) sebelum lima tahun saat dibuka pendaftaran paslon, harus mengumumkan status mantan narapidanya secara terbuka. Namun bagi mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman atau telah keluar penjara lebih dari lima tahun sebelum 8 Januari 2018, yang bersangkutan tidak diwajibkan mengumumkan status mantan narapidananya. "Seandainya aturan tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan tidak boleh mencalonkan di pilkada.
ketua komisioner KPU kota bengkulu

Facebook comments