Skip to main content
x
ilustrasi ilustrasi

Cekik Leher Istri, Suami Dilaporkan ke Polisi

Lensabengkulu.com - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami Seorang ibu rumah tangga dengan inisial SY (36 tahun), warga Kecamatan Kaur Selatan.

Dilansir dari bengkulutuday.com Sy melaporkan Fa (42 tahun), yang tak lain adalah suaminya sendiri. pada Minggu (24/3/2019) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Fa, suaminya sendiri.

Menurut Pengakuan korban, suaminya melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban menggunakan tangan kanan. Selain itu, suami korban juga menarik korban. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian leher dan lengan sebelah kanan serta jari jempol kiri.

Mendapati laporan itu, Polisi kemudian bergerak mengamankan pelaku. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Pelaku diamankan di Passar malam Desa Kepala Pasar, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau. [BB]

Facebook comments