Skip to main content
x
. Ditresnarkoba Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 3,09 Gram Sabu

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 3,09 Gram Sabu, Wujud Komitmen Berantas Narkoba

Bengkulu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah memperoleh ketetapan hukum. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolda Bengkulu sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. 

Pemusnahan dipimpin oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKP Yudha Ferry W., S.Sos., M.M., berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu serta Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti yang diterbitkan Ditresnarkoba Polda Bengkulu. 

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa 25 paket yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 3,41 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,05 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan BPOM, 0,27 gram sebagai barang bukti persidangan, sedangkan 3,09 gram dimusnahkan.," ucapnya. 

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka DF, yang diduga melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus tersebut terungkap di wilayah Jalan Bali, Kelurahan Kampung Kelawi, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu pada 4 Juni 2026. 

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan di hadapan tersangka dan disaksikan oleh unsur Jaksa Penuntut Umum, petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), penasihat hukum, petugas Pegadaian, serta saksi-saksi dari kepolisian. Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa untuk memastikan kesesuaian jumlah dan jenisnya dengan dokumen perkara.  

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender hingga tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi untuk disalahgunakan. Seluruh rangkaian kegiatan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dan ditandatangani oleh penyidik, tersangka, Jaksa Penuntut Umum, petugas BPOM, penasihat hukum, petugas Pegadaian, serta para saksi sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan hukum.

Facebook comments