Dugaan Intervensi Kejagung Ke Kejati Bengkulu Terhadap Kasus 9 M Ternyata Hoax
Lensabengkulu.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu baru-baru ini mengeluarkan 2 buah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus dugaan korupsi di Pemkab Benteng terhadap Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2016 yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp. 9 miliar.
Dari kasus tersebut beredar isu Dugaan bawasahnya ada Oknum dari pemkab benteng mendatangi kejagung serta memintak agar kasus di bengkulu tengah ini di hentikan, dari rentetan kasus yang ditangani kejati bengkulu infonya utusan dari kajagung turun kebengkulu dan mengadakan pertemuan di bengkulu, setelah dikalrifikasi Jumatm (25/05/2018) Henri Nainggolan selaku aspidsus kejati mengatakan "Kami menyidik kasus itu secara profesional, tak ada intervensi dari siapa-siapa muda-mudahan dalam waktu dekat atau sebelum Lebaran ini kita suda menetapkan tersangka ,Amin." Jelas nya
Sementara itu inisial 'M' saat di konfirmasi mengatakan “itu tidak benar apalagi ada pertemuan dirumah saya karena saya ada takzia disamping rumah jadi isu tersebut Hoax serta perlu di ingat saya tidak ikut campur dalam urusan seperti itu , saya hanya swasta murni.“terangnya.
(red)
kejati bengkulu

Facebook comments