Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan Intruksikan BPKAD Segera Bayarkan Gaji Ke-13 ASN
Bengkulu - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengintruksikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu untuk segera membayarkan Gaji Ke-13.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengintruksikan kepada BPKAD Provinsi Bengkulu membayarkan Gaji Ke-13 ASN paling lambat Senin, 8 Juni 2026 mendatang. ‘’Untuk Gaji Ke-13, Gubernur Bengkulu sudah menyampaikan kepada BPKAD untuk segera membayarkan Gaji ke-13 kepada PNS dan PPPK,’’ sampai Gubernur Helmi Hasan.
‘’Totalnya kurang lebih Enam Pulu Miliar, saya minta paling lambat hari Senin, sudah bisa dibayarkan kepada PNS dan PPPK di seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah),’’ imbuh Gubernur Helmi Hasan.
Untuk diketahui, Pencairan Gaji Ke-13 bagi ASN ini, telah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu.
Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Adapun tambahan penghasilan ini dinantikan setiap tahun menjelang tahun ajaran baru karena dapat membantu kebutuhan pendidikan anak.
Penerima gaji ke-13 meliputi ASN, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Besarannya sendiri berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026, dengan nilai yang berbeda tergantung pangkat, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing penerima.
Helmi Hasan Gubernur Bengkulu

Facebook comments