Skip to main content
x
hukum Ipda Sukamto

Honor Pengurus Masjid, Karang Taruna dan Safari Ramadan Dikorupsi

Bengkulu Selatan, Lensabengkulu.com - He, pejabat eselon II yang menjabat Kadis Sosial Pemkab Bengkulu Selatan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.

Penetapan tersangka He dilakukan penyidik pada Senin (6/1/2020) dan kemudian He ditahan pada Kamis (9/1/2020). 

He diduga korupsi pada kegiatan Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pemkab Bengkulu Selatan, tahun anggaran 2015 lalu. Dari nilai kegiatan sebesar Rp 2,2 miliar, negara dirugikan sebesar Rp 300 juta. Saat itu, tersangka menjabat sebagai Kabag Kesra dan dinilai paling bertanggung jawab dalam kerugian negara tersebut. 

Mirisnya lagi, kegiatan pada Kesra Setda Pemkab Bengkulu Selatan yang diduga dikorups itu merupakan kegiatan berbentuk sosial yakni untuk honor pengurus masjid, bantuan karang taruna dan kegiatan safari Ramadan.

"Dalam pemeriksaan, ada beberapa kegiatan terindikasi mark up dan fiktif pada Bagian Kesra tahun anggaran 2015, diantaranya pembayaran honor pengurus masjid, bantuan karang taruna dan kegiatan safari Ramadan," terang Kanit Tipikor, Ipda Sukamto di Mapolres Bengkulu Selatan, Kamis (9/1/2020). [Rls]

Facebook comments