Skip to main content
x
. Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan MEDAN, 12 Oktober 2026 – Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Jasa Raharja (Persero), Harwan Muldidarmawan, melakukan diskusi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumat

Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan

MEDAN, 12 Oktober 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) guna mendukung kepatuhan hukum, mitigasi risiko, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Upaya tersebut ditandai dengan pertemuan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, Jumat (9/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Harwan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin antara Jasa Raharja dan jajaran Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, dukungan Kejaksaan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) berperan penting dalam menunjang kinerja serta kelancaran operasional perusahaan.

“Sinergitas antara Jasa Raharja dengan jajaran Kejaksaan, dari pusat hingga daerah, terjalin dengan baik. Sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan TUN, dukungan tersebut sangat berperan dalam menunjang kinerja dan kelancaran tugas perusahaan, salah satunya dalam mendorong dan mewujudkan kepatuhan para pihak terhadap Jasa Raharja untuk kepentingan masyarakat banyak,” ujar Harwan.

Ia menambahkan, koordinasi dan sinergi kelembagaan perlu terus diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum sekaligus mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan akuntabel untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan sinergi kelembagaan yang diinisiasi oleh Indonesia Financial Group (IFG) bersama Kejaksaan. Dalam rangkaian kegiatan yang sama, turut dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan IFG beserta sejumlah anak perusahaannya.

Penandatanganan berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kantor Kejati Sumut dan dihadiri sejumlah pimpinan perusahaan di bawah naungan IFG.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menekankan pentingnya menempatkan Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra hukum strategis atau strategic legal partner yang dapat dilibatkan sejak awal dalam proses bisnis perusahaan.

Peran tersebut meliputi pemberian pertimbangan hukum, mitigasi risiko, identifikasi potensi permasalahan, serta penguatan kualitas dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.

Menurut Muhibuddin, pendampingan hukum bukan bertujuan mengambil alih kewenangan direksi, melainkan memberikan dukungan agar keputusan bisnis dapat diambil secara profesional dengan tetap berlandaskan prinsip Good Corporate Governance.

Sementara itu, Direktur SDM dan Hukum IFG, Rizal Ariansyah, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan memiliki arti strategis dalam memastikan kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan dan regulasi, tanpa membatasi ruang gerak bisnis.

“Penandatanganan ini menjadi sangat strategis karena akan sangat membantu perusahaan dalam melaksanakan operasional kinerja yang taat aturan dan regulasi dengan tidak membatasi ruang gerak sisi bisnis perusahaan. Sehingga, kami merasa dukungan ini sangat berharga dan sangat penting guna mewujudkan perusahaan yang good corporate governance seperti arahan pemerintah,” ujar Rizal.

Melalui penguatan sinergi dengan Kejaksaan, Jasa Raharja berharap koordinasi kelembagaan dapat semakin optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas perusahaan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu memperkuat kepatuhan hukum, meminimalkan risiko, serta mendorong terwujudnya tata kelola perusahaan yang baik demi kepentingan masyarakat luas.

Facebook comments