Skip to main content
x
. Kapolresta Bengkulu Pimpin Press Release Narkotika, Amankan 7 Orang Tersangka

Kapolresta Bengkulu Pimpin Press Release Narkotika, Amankan 7 Orang Tersangka

Kota Bengkulu – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Polresta Bengkulu. Hal ini terlihat dalam kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H, Selasa (21/04/2026) pukul 13.30 WIB di Lobby Polresta Bengkulu.

Dalam kegiatan tersebut Kapolresta didampingi Kasat Res Narkoba AKP Jonni Manurung, S.H., M.H dan Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, bersama rekan-rekan media yang meliput jalannya press release.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Sat Res Narkoba dalam menindaklanjuti sejumlah laporan polisi sepanjang Maret hingga April 2026.

> “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolresta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap enam kasus berbeda dengan total tujuh orang tersangka. Kasus pertama dengan tersangka berinisial QF (30) mengamankan seorang residivis kasus sabu dengan barang bukti 0,25 gram sabu di wilayah Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut.

Selanjutnya pada kasus kedua, dua orang tersangka berinisial FR (22) dan E (37), diamankan di kawasan Dusun Besar, Kecamatan Singgaran Pati, dengan barang bukti 0,83 gram sabu. Sementara pada kasus ketiga, satu tersangka berinisial EF (24) kembali diamankan di wilayah Selebar dengan barang bukti 0,8 gram sabu.

> “Pengungkapan ini tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan yang terlibat. Kami terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus yang ada,” lanjutnya.

Pada kasus keempat, petugas berhasil mengamankan seorang residivis narkotika jenis ganja berinisial W (44) dengan barang bukti mencapai 1 kilogram di wilayah Ratu Agung. Sedangkan pada kasus kelima, seorang tersangka lainnya berinisial ZB (18) diamankan dengan barang bukti ganja seberat 3,56 gram di wilayah Selebar.

Kasus keenam menjadi salah satu yang menonjol, di mana petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial OD (46) dengan barang bukti sabu seberat 14,21 gram yang diduga siap edar.

> “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ujar Kapolresta.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 16,09 gram dan ganja sekitar 1,4 kilogram, dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 609 KUHP serta Pasal 111 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

> “Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta pencegahan agar generasi muda Bengkulu tidak terjerumus dalam bahaya narkoba,” tutup Kapolresta.

Kegiatan press release ini menjadi bentuk transparansi Polresta Bengkulu kepada publik dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukumnya.

Facebook comments