Skip to main content
x
, Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H.,

Kasat Reskrim Jelaskan Perkembangan Dugaan Pencabulan Korban Di Lebong, Tunggu Kelahiran Bayi

Lebong— Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan pencabulan yang dilaporkan seorang korban dengan nomor : LP/B/55/VII/2026/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU. Polisi masih melakukan pendalaman lantaran menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu dibuktikan lebih lanjut supaya memperkuat pembuktian.

Kasat Reskrim meminta masyarakat Kabupaten Lebong dan sekitarnya untuk bersabar terhadap proses penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan, pihaknya tetap bekerja maksimal dan tidak tinggal diam dalam mengungkap kasus yang dilaporkan.

“Kami mohon kepada masyarakat Lebong dan sekitarnya harap bersabar. Kami tidak berhenti, kami tidak diam, kami selalu bekerja dan bergerak,” ujar Kasat Reskrim.

Menurutnya, dalam pemeriksaan terhadap korban pada perkara yang dilaporkan pada 2026, penyidik menemukan adanya perubahan kronologi kejadian. Selain itu, terdapat perbedaan mengenai rentang waktu kejadian yang disebut terjadi antara Oktober hingga Juli.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Namun, untuk terlapor tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

“Langkah kami yaitu untuk membuktikan bahwa ini benar terlapor yang melakukan, maka kita akan melaksanakan tes DNA setelah bayi dari korban dilahirkan,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan, sebelumnya pihak kepolisian telah menerima satu laporan polisi (LP) terkait korban pada 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan terduga pelaku sebagai DPO karena yang bersangkutan telah melarikan diri sesaat setelah laporan dibuat, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

“Yang bersangkutan pada saat penyelidikan sudah melarikan diri. Jadi tidak sempat kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan sudah melarikan diri sesaat setelah pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong,” ungkapnya.

Kemudian, pada Juli 2026, korban kembali membuat laporan ke Polres Lebong. Dalam laporan terbaru tersebut, korban menyebut dugaan pencabulan yang terjadi pada Oktober 2025.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan medis atau visum terhadap korban. Berdasarkan hasil visum, korban diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan pada saat laporan dibuat.

Namun, hasil tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik karena terdapat perbedaan perhitungan waktu antara keterangan korban mengenai waktu kejadian dengan usia kehamilan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

“Kalau kita hitung bulan Oktober ke bulan Juli ada sekitar delapan sampai sembilan bulan. Ini menjadi kerancuan bagi penyidik,” katanya.

AKP. Darmawel juga menyebutkan, keterangan korban juga ditemukan adanya perubahan pada saat pemeriksaan. Pada pemeriksaan awal, korban menyatakan peristiwa terjadi di rumahnya tanpa pemberian uang. Namun pada pemeriksaan berikutnya, korban mengubah keterangannya menyebut peristiwa terjadi di rumah terlapor dan diberi uang sebesar Rp50.000.
 
“Terdapat perbedaan keterangan dan rentang waktu kehamilan yang tidak sesuai. Oleh karena itu, langkah paling tepat untuk membuktikan kebenaran adalah melalui tes DNA,” tegas Darmawel.
 
Ditambahkan AKP.  Darmawel, Satreskrim Polres Lebong juga telah berkoordinasi dengan Puslabfor Palembang untuk pelaksanaan tes DNA. Mengingat kandungan korban diperkirakan akan melahirkan dalam satu hingga dua bulan ke depan, pemeriksaan DNA baru dapat dilakukan setelah bayi lahir.
 
“Terhadap laporan kedua, kami telah memeriksa lima orang saksi, termasuk keluarga dan tetangga. Namun terlapor tidak mengakui perbuatannya. Untuk itu, kami menunggu kelahiran bayi guna pelaksanaan tes DNA sebagai bukti yang paling kuat,” tambahnya.

Untuk masyarakat Kabupaten Lebong, sambungnya, dirinya tetap memohon kesabaran masyarakat terkait penanganan perkara ini, dan dirinya menegaskan pihak Kepolisian akan terus bekerja maksimal untuk pengungkapan perkara tersebut.

Facebook comments