Kasus Kekerasan Anak di Kepahiang Masuk Penyidikan, Mediasi Korban dan Terlapor Buntu
Kepahiang – Penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilaporkan seorang ibu bernama Anna Maria di Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, kini memasuki tahap penyidikan (sidik). Penyidik bahkan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka.
Hal tersebut disampaikan Iptu Bintang Yudha Gama, S.Tr.K., S.I.K., saat menanggapi perkembangan pemberitaan kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa perkara saat ini telah naik ke tahap penyidikan dan akan segera dilakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka.
Selain itu, Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan upaya mediasi antara pihak korban dan pihak terlapor. Namun, upaya tersebut belum membuahkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik akan melanjutkan penanganan perkara melalui tahapan penyidikan hingga gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkembangan ini menjadi perhatian setelah penasihat hukum korban, Ade Putra Bayu, S.H., sebelumnya mendesak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang agar segera menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang disampaikan pada 23 Juli 2026.
Ade meminta penyidik mengambil langkah hukum yang diperlukan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut dan korban mendapatkan kepastian hukum.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, di Desa Tertik, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.
Dalam laporan itu disebutkan, pelapor menerima informasi dari anaknya melalui sambungan telepon yang menyampaikan bahwa dirinya diduga mengalami kekerasan. Mendapatkan informasi tersebut, pelapor kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi anaknya.
Setibanya di lokasi, pelapor mendapati anaknya mengalami luka lecet di bagian wajah sebelah kiri serta mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polres Kepahiang untuk membuat laporan polisi agar peristiwa tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 3 Agustus 2026, Polres Kepahiang menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Kepahiang.
Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan rencana pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak untuk dimintai keterangan. Pelapor juga dijanjikan akan mendapatkan informasi apabila terdapat perkembangan lebih lanjut.
Penasihat hukum korban berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan, termasuk pendalaman keterangan saksi serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, adanya upaya mediasi yang belum mencapai kesepakatan, serta rencana gelar perkara untuk penetapan tersangka, diharapkan penanganan kasus ini segera memberikan kejelasan hukum bagi korban dan pihak-pihak terkait.
Kasus Kekerasan Anak di Kepahiang Masuk Penyidikan

Facebook comments