Skip to main content
x
hukum Dua Pelaku Curas Diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Gading Cempaka

Satu Buron, Dua Pelaku Curas Didor Anggota Polsek Gading Cempaka

Lensabengkulu.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu Polda Bengkulu berhasil menangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi wilayah hukum Polsek Gading Cempaka. Dua orang pelaku curas yang berhasil diamankan tersebut yakni, RA (24) warga Jl. Citarum Kel. Jalan Gedang Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu dan rekannya DI (23) warga Jl. Kebun Tebeng Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono, M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, kedua tersangka ini diamankan berdasarkan laporan salah seorang warga Bumi Ayu kota Bengkulu.

"Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Gading Cempaka pada hari Kamis (17/2/2022) sekira pukul 02.00 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pencurian dengan kekerasan," ujar Sudarno.

Pada saat setelah dilakukan penangkapan terhadap ke dua pelaku. Pelaku melakukan perlawanan dan mau melarikan diri sehinga terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur. 

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Gading Cempaka untuk pengembangan lebih lanjut, sementara untuk satu orang rekannya masih dalam pengejaran," sampai Kabid Humas Polda Bengkulu.

Pewarta : Zainal Ariefin

Facebook comments