2 Pekan, 5 Orang Pelaku Ditangkap Sat Reskrim Narkoba Polres Bengkulu
Lensabengkulu.com - Berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RS (23 tahun) warga jalan Semarang Kelurahan Bentiring dibekuk beserta barang bukti 2 paket ganja, satu timbngan digital dan satu handphone di Keluarhan Anggut Kota Bengkulu, pada hari Rabu (03/10/2018) yang lalu, Sat Reskrim Narkoba Polres Bengkulu kemudian melakukan pengembangan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, dalam waktu dua pekan berhasil dilakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka berikut jumlah barang bukti yang disita berupa ganja 1,10 gram dan sabu 5 garam dengan tiga titik tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Tatar Insan, dalam konferensi pers menjelaskan, "Ada lima orang tersangka yang kita berhasil amankan selama dua pekan melakukan penyelidikan. Dari lima tersangka itu kita sita sabu 5 gram dan ganja 1,10 gram," pada Rabu (17/10/2018) yang lalu.
Tersangka kedua YM (32 tahun) warga Pondok Kubang Tengah diringkus beserta barang bukti 1 paket sbau-sabu dan tiga unit handphone, pada Kamis (04/10/2018) di jalan Irian Kelurahan Tanjung Jaya.
Lalu pada hari Senin (15/10/2018), kembali kita mendapati informasi mengenai akan adanya dugaan transaksi narokoba. Yang setelah dilakukan pengintaian, informasi tersebut ternyata benar. Seorang tersangka berinisila TI (29 tahun) warga Jalan Irian berhasil menagkap. Dengan barang bukti 6 paket sabu, satu unit handphone dan uang tunai Rp 350 ribu.
Sementara pada hari selasa (16/10/2018), satu orang tersangka berinisial RS (33 tahun) warga Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar kembali kita tangkap dengan barang bukti satu paket sabu, dua unit handphone. Pada hari yang sama, dari hasil pengembangan satu orang perempuan berinsial LP (19 tahun) warga Kelurahan Sawah lebar, diringkus di Jalan Sepakat tgas kaset reskrim narkoba sembari menambahkan, "Lima orang pelaku kita kenakan pasal 114 undnag-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pembenrantasan narkotika dengan anacaman pidana 4 tahun penjara. (**)
Kapolres Bengkulu lakukan konferensi pers

Facebook comments