Skip to main content
x
foto ilustrasi foto ilustrasi

Biadab! Ayah Setubuhi Anak kandung Hingga Hamil 4 Bulan

Lebong, Lensabengkulu.com - Aksi bejat dilakukan oleh AR (37) tahun, warga kabuapten Lebong Provinsi Bengkulu. tega menyetubui anak kandungya sendiri hingga hamil 4 bulan sebut saja melati (13) tahun.

Dari keterangan AR, dia hanya mengaku khilaf. “Saya  suda dilanda nafsu tidak tau jika yang saya setubuhi itu anak kandung saya”

Begini kronologis ceritanya ,  setelah sang istri minggal dunia AR hanya tinggal berdua saja dengan anak kandungnya sebut saja melati, keseharian AR yaitu berkebun.

Suatu hari korban merasa kesakitan perut sedangkan sang ayah berada di kebun untung ada saudara dari ibu, melati akhirnya dibawa ke bidan desa.

Betapa terkejutnya keluarga ketika bidan desa mengatakan bahwa melati nama disamarkan  sedang mengandung / hamil , dari situlah kemudian korban ditanya dengan pihak keluarga siapa pelaku yang telah keji berbuat demikian , akhirnya korban bercerita bahwa yang melakukan tersebut ialah ayah kandungnya sendiri.

Diketahui dari hasil pemeriksaan bidan desa korban telah hamil 4 bulan,  kehamilan korban sentak menyita perhatian keluarga dan masyarakat setempat .

Keluarga beserta masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke polres lebong pada sabtu(15/12/18).

Kapolres lebong AKBP Andree Ghama putra melalui kasat reskrim Iptu teguh ari mengatakan usai mendapatkan laporan dan hasil pemeriksaan sementara medis, polisi kemudian langsung menuju ke TKP dan menangkap pelaku di kebun meliknya .

Setelah dilakukan intrograsi pelaku mengakui perbuatan tersebut , dan suda lima kali menurut pelaku yakni sejak agustus 2018 sampai November 2018, pelaku mengatakan perbuatan tersebut dilakukan dikamar rumahnya sendiri pada saat into dia mengaku khilaf. Terang kasat reskrim .

Pelaku saat ini suda kita amankan dan akan di priksa lebih intensif oleh PPA Polres lebong, atas perbuatan pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang pasal 64 KUHP. Adapun acaman hukuman adalah 15 tahun penjara.

[fice]

Facebook comments