Skip to main content
x
hukum Sidang gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Melawan PT Kusuma Raya Utama

Dalam Sidang Walhi, Ecocide Jadi Pembahasan Pokok

Lensabengkulu.com - Sidang lanjutan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Melawan PT Kusuma Raya Utama dan turut tergugatnya Gubernur Bengkulu terhadap dugaan Perusakan Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu serta Pencemaran anak Sungai Kemumu dalam nomor perkara Nomor: 44/Pdt.g/LH/2018/PN.Bgl di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (28/01/2019)

Pada Persidangan ini Walhi menghadirkan saksi ahli yang merupakan praktisi yang fokus terhadap isu-isu Hak Asasi Manusia baik di dalam negeri maupun dunia internasional, saksi ahli yang di hadirkan oleh Walhi akan lebih terfokus terhadap materi Ecocide, Kejahatan Ecocide terjadi ketika pertama terjadi kerusakan yang luas, kedua kerusakan atau kehilangan ekosistem dari suatu wilayah tertentu, ketiga apakah oleh seorang manusia atau oleh penyebab lain, sedemikian rupa. Keempat kenikmatan damai oleh penduduk wilayah yang telah berkurang parah, dalam definisi ini manusia merupakan korban melalui kerugian mereka dari “Kenikmatan damai” dalam lingkungan alam.

Ridha Saleh mengatakan “ini merupakan langkah maju dari pengadilan yang berbicara tentang kasus lingkungan masuk ke materi pembahasan Ecocide dan saya belum pernah menemukan persidangan manapun, berbicara masalah perusakan lingkungan itu masuk ke dalam materi Ecocide walaupun sebenarnya hal tersebut sudah di bahas didalam Komnas Ham khususnya berkaitan dengan Kasus Lapindo, tapi itu belum pernah masuk ke dalam pengadilan. Kenapa hal ini perlu di apresiasi yang pertama hakim begitu serius mempertanyakan dan mendiskusikan menjadikan materi ini sebagai bahan diskusi dalam ruang-ruang peradilan khususnya dalam Gugatan Walhi melawan PT Kusuma Raya Utama.

Semenara, Manager Kampanye Industri Ekstraktif Walhi Bengkulu, Dede Frastien, menegakan dalam sidang tersebut banyak sekali ditemukan fakta-fakta persidangan. Apalagi Ketua Majelis Hakim sangat Progresif dalam menggali fakta-fakta persidangan.

“Ecocide yang dijadikan materi dalam persidangan ini merupakan langkah awal dan langkah maju terhadap suatu trobosan baru dalam penegakan hukum atas kejahatan lingkungan di Indonesia, serta gugatan Walhi ini nantinya akan menjadi suatu sumber hukum baru di Indonesia terhadap peradilan lingkungan di Indonesia,” ungkap Dede.[Fice]

Facebook comments