Duit Hasil Korupsi di Pemkot Bengkulu Diselamatkan Kejari Rp 2,4 Miliar
Lensabengkulu.com - Kurun waktu 6 bulan, terhitung sejak Januari 2019 hingga Juli 2019, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,4 miliar. Uang tersebut terkumpul dari kasus korupsi yang ditangani Kejari Bengkulu dengan sasaran sejumlah pejabat dengan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Oktalian Darmawan mengatakan, uang yang berhasil diselamatkan tersebut merupakan hasil penyelesaian dari tiga kasus salah satunya kasus tindak pidana korupsi dana Beban Kerja (BK) pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu tahun 2015.
Selain kasus yang disebutkan diatas, Kejari Bengkulu saat ini juga sedang menangani kasus korupsi yang sudah tahap penyelidikan. Namun Kejari belum mengungkap lebih detail kasus tersebut.
"Sedang kita lakukan penyelidikan, setelah HUT Adhyaksa nanti akan kita lanjutkan, apapun hasilnya akan kita sampaikan," kata Oktalian, Senin (22/7/2019).
Ditambahkan Oktalian, dari Januari 2019 hingga Juli 2019, Kejari Bengkulu telah melakukan sebanyak 28 penuntutan dan eksekusi sebanyak 28 perkara.
[Wln]
Oktalian

Facebook comments