Skip to main content
x
tersangka tersangka

Oknum Anggota DPRD dan KPU Benteng akan Priksa

bengkulu Tengah,Lensabengkulu – Oknum anggota DPRD Bengkulu Tengah (Benteng) Th dan oknum Komisioner KPU Benteng, MN agaknya tidak akan bisa tidur nyenyak. Pasalnya, penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) Paket B tahun 2013 sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka (Tsk) dan ditahan. Terdapat 9 calon tersangka lagi yang masih berkeliaran di luar. Th dan MN diduga terlibat kasus ini karena saat itu menjadi ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun 2013 yang ikut menerima hibah dana BOP bermasalah itu.
Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP. Ariefaldi Warganegara, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Reskrim, AKP. M. Jufri, S.Ik menegaskan semua yang terlibat dalam kasus itu akan dipanggil. Termasuk Th dan MN.
‘’Semua akan kami panggil, termasuk anggota DPRD Benteng Thamrin dan Marlin Narai anggota komisioner KPU Benteng. Tahun ini kasus ini harus clear (tuntas, red),’’ tegas Jufri.
Jufri menjelaskan, saat ini sudah menahan 15 tsk korupsi PKBM tersebut. Akan segera menyusul 9 lainnya. Total yang terlibat dalam kasus ini ada 27 orang. Tahun 2015 ada tiga yang sudah diadili yakni kepala Dinas Pendidikan, kasi dan bendahara.
‘’Semua akan kami panggil, termasuk anggota DPRD Benteng dan anggota komisioner KPU Benteng. Tahun ini kasus ini harus clear (tuntas, red),’’ demikian Jufri.
Sementara itu, setelah resmi ditahan sebagai tersangka
Tsk atas dugaan korupsi dana BOP PKBM tahun 2013, Su (39) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai salah satu kepala seksi (Kasi) di Kantor Camat Merigi Sakti terancam dapat hukuman ganda. Yakni sanksi pidana terkait kasus dugaan korupsi dan sanksi disiplin ASN jika yang bersangkutan diputuskan bersalah oleh majelis hakim yang nantinya menyidangkan kasus tersebut.
Wakil Bupati (Wabup) Benteng, Septi Periyadi, S.TP menyerahkan masalah ini pada proses hukum. ‘’Kita serahkan semua ke aparat penegak hukum untuk menindaklanjti hal tersebut,’’ tegas wabup.
Wabup sendiri berharap kasus pidana korupsi yang tengah membelit Su ini bisa lekas selesai. Berdasarkan amar putusan persidangan itu nantinya, Pemda Benteng akan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang ada.
‘’Nanti kita lihat berapa tahun ASN itu ditahan. Pasti akan ada pertimbangan tersendiri dari pemerintah daerah kedepannya. Apakah masih dipertahankan sebagai PNS atau dipecat. Kita tunggu saja,’’ ujarnya.
Sementara itu, informasi yang diterima RBt, ASN yang terlibat dalam kasus korupsi dana BOP PKBM tahun 2013 yang menelan kerugian Negara mencapai Rp.676.250.000 tersebut dua dari sembilan tersangka yang masih berkeliaran merupakan ASN. Yakni RA yang bekerja di Kantor Camat Pondok Kubang, serta BI yang merupakan salah seorang kepala SMP di Benteng. Bahkan RA yang merupakan salah seorang pejabat di lingkungan kantor Camat Pondok Kubang sebelumnya Rabu (15/11) lalu sudah berpamitan kepada kepala desa dan ASN di lingkungan tempat ia bekerja.
‘’Beberapa hari yang lalu, kami seluruh kades dikumpulkan oleh camat. Dalam rapat tersebut RA meminta maaf jika ada kesalahan yang ia perbuat selama bertugas di kantor Camat Pondok Kubang,’’ ungkap kades Harapan Makmur, Sri Rahayu Tuningsih.(Benteng)

Facebook comments