Skip to main content
x
. Polres Bengkulu Selatan Ungkap Empat Kasus Menonjol, Mulai Pencurian Kopi hingga Penggelapan Ratusan Juta Rupiah

Polres Bengkulu Selatan Ungkap Empat Kasus Menonjol, Mulai Pencurian Kopi hingga Penggelapan Ratusan Juta Rupiah

Bengkulu Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan membeberkan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana menonjol sepanjang tahun 2026 dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Senin (8/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Kusman Jaya, S.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H., Kasiwas Kompol Agus Antoni, Kanit Pidum Ipda M. Novri Dzaky, S.Trk., serta Ps Kasi Humas Aiptu Apes Moki, S.H.

Dalam konferensi pers tersebut, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan menyampaikan perkembangan penanganan empat kasus menonjol yang berhasil diungkap, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, penggelapan dalam jabatan, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus pertama adalah pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang kopi milik Tedi Setiadi yang berada di Jalan Iskandar Baksir, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna. Polisi menetapkan lima orang sebagai pelaku, empat di antaranya telah diamankan dan ditahan, sementara satu pelaku masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku yang merupakan karyawan gudang tersebut bersekongkol mencuri 13 karung kopi kering pada dini hari. Kopi hasil curian kemudian dijual melalui seorang rekan mereka yang kini masih diburu petugas. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan kopi senilai Rp55,9 juta dan satu unit tangga aluminium yang digunakan saat beraksi.

Kasus kedua adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Agustus 2025 di Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna. Korban kehilangan kalung emas seberat 25 gram setelah dicekik dan dirampas oleh pelaku. Dari dua tersangka yang terlibat, satu pelaku telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara satu tersangka yang sebelumnya masuk DPO berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.

Selanjutnya, polisi juga mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di SPBU Kutau, Kota Manna. Tersangka berinisial HR diduga menggelapkan uang hasil penjualan BBM saat bekerja sebagai operator SPBU. Awalnya kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp1 miliar, namun sebagian besar telah dikembalikan oleh operator lain yang terlibat. Saat ini tersisa kerugian sebesar Rp196.248.000 yang diduga menjadi tanggung jawab tersangka HR.

Selain itu, Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan TKR Sebanis, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna. Pelaku berinisial JH diamankan setelah terbukti mencuri sepeda motor Honda Astrea dengan cara merusak sistem kelistrikan kendaraan hingga berhasil menghidupkan dan membawa kabur motor milik korban.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Reno Wijaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkulu Selatan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kegiatan press release berakhir pukul 11.30 WIB dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

Facebook comments