Skip to main content
x
. Komandan Kodim (Dandim) 0428/Mukomuko, Letkol Inf. Yokki Firmansyah

Dandim Mukomuko Buka Klarifikasi soal Tunggakan Subkon, Sebut Dana Proyek Sudah Cair 90 Persen

MUKOMUKO – Komandan Kodim (Dandim) 0428/Mukomuko, Letkol Inf. Yokki Firmansyah, memberikan penjelasan terkait laporan Sah Budi bersama 16 pekerja dan mitra subkontraktor mengenai dugaan tunggakan pembayaran upah tukang serta material proyek pembangunan Kantor Desa/Kelurahan Mitra Pertanian (KDKMP) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Dalam klarifikasinya, Yokki menegaskan bahwa Kodim 0428/Mukomuko tidak memiliki hubungan kerja sama maupun hubungan hukum secara langsung dengan Sah Budi dan rekan-rekannya.

“Saya sampaikan bahwa saya maupun instansi Kodim tidak ada hubungannya dengan saudara Budi dan rekan-rekannya. Hubungan kerja kami adalah dengan para mitra resmi Kodim, salah satunya saudara Jevi Mintini Sijar,” ujar Yokki Firmansyah dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, hubungan kerja sama Kodim dilakukan dengan mitra resmi yang menjadi penyedia utama dalam pelaksanaan proyek. Sementara itu, keterlibatan Sah Budi dan pihak ketiga lainnya disebut merupakan bagian dari kesepakatan internal dengan Jevi Mintini Sijar selaku mitra proyek.

Menurut Yokki, kesepakatan tersebut dibuat secara mandiri oleh mitra proyek tanpa melibatkan Kodim dalam hubungan kerja langsung dengan para subkontraktor.

Terkait penyaluran anggaran, Yokki menyampaikan bahwa Kodim 0428/Mukomuko melakukan verifikasi data keuangan secara berkala sebanyak dua kali dalam sebulan. Proses tersebut dilakukan dengan mengundang para mitra untuk mencocokkan realisasi pencairan anggaran berdasarkan dokumen pertanggungjawaban.

Berdasarkan hasil verifikasi yang disampaikan, pencairan anggaran kepada Jevi Mintini Sijar telah mencapai 90 persen. Persentase tersebut, menurut Yokki, bahkan melampaui progres fisik pekerjaan di lapangan sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan pembangunan.

“Secara logika, dengan dana sebesar 90 persen yang sudah kami kucurkan ke saudara Jevi, seharusnya tidak ada lagi masalah tunggakan di tingkat bawah. Mitra seharusnya sudah memiliki dana pegangan untuk menyelesaikan kewajiban finansialnya kepada para pekerja,” tegasnya.

Yokki berharap penjelasan tersebut dapat memperjelas posisi Kodim dalam persoalan yang mencuat. Ia menekankan bahwa hubungan kerja sama institusinya berada pada tingkat mitra resmi, sedangkan persoalan pembayaran kepada subkontraktor berkaitan dengan kesepakatan dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.

Di sisi lain, dugaan tunggakan pembayaran upah dan material tetap perlu ditelusuri melalui dokumen perjanjian, bukti transaksi, serta keterangan para pihak agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara jelas dan proporsional.

Facebook comments