Skip to main content
x
. Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.,

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak jaya, Dugaan Keterkaitan Jaringan Senjata dan Amunisi Didalami

 

Puncak Jaya - Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial KK (33), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial ZHP. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 8 November 2024, di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/XI/2024/ SPKT/Res Puja/ Polda Papua, tanggal 09 November 2024 dan surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/S-34/10/XI/2024 yang diterbitkan tanggal 13 November 2024.

Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat diwawancarai, Jumat (23/10) menjelaskan bahwa KK ditangkap pada Kamis 22 Oktober 2026 sekitar pukul 10.10 WIT di tempat persembunyiannya di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. Penangkapan dilakukan setelah personel melakukan pemantauan dan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

“Dari penangkapan tersebut, kita menyita beberapa barang bukti seperti barang pribadi dari tersangka dan satu unit handphone. Lalu KK dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasatgas Humas.

Kasatgas Humas menambahkan, penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan KK dalam sejumlah tindak pidana lain, termasuk dugaan kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VIII/2026/SPKT/POLRES PUNCAK JAYA/ POLDA PAPUA TENGAH, tanggal 12 Agustus 2026 yang mana menimbulkan kerugian sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta dugaan pembegalan terhadap seorang tukang ojek menggunakan senjata tajam berupa parang di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, pada tahun 2025. 

“Namun dalam peristiwa itu alhamdullilah tidak ada korban jiwa. Penyidik juga menelusuri informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya,” ucap Kasatgas Humas.

Namun, Kasatgas Humas menyampaikan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam pendalaman dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. Penyidik akan mendalami setiap informasi berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Atas peristiwa tersebut, KK disangkakan dengan Primair Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama, dan Subsidair Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) terkait dugaan percobaan perkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap KK dan barang bukti yang diamankan untuk memperjelas perannya atau keterlibatannya dalam tindak pidana lain.

“Akan kita gali terus, kami sangat berharap agar masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum tervalidiasi. Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Papua tetap aman dan kondusif. Polisi bersama masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian di tanah Papua,” imbuh Kasatgas Humas.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menindaklanjuti perkara hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan proporsional, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Kaops.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan jajaran kewilayahan dalam menindaklanjuti setiap perkara hukum, termasuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

“Kami berharap masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum di wilayah Puncak Jaya. Kami memastikan kerahasiaan identitas pemberi informasi tetap dijaga,” tutup Wakaops.

Facebook comments