Skip to main content
x
hukum Konferensi pers akhir tahun Polres Bengkulu

Tuntaskan 940 Kasus, Kematian Wina dan Nenek Hapsa Jadi PR 2020

Lensabengkulu.com - Kasus kematian Wina Mardiani (20), mahasiswi Universitas Bengkulu (Unib) asal Ipuh Mukomuko dan kasus kematian seorang nenek bernama Hapsa di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Polres Bengkulu ditahun 2020. Hal itu disampaikan Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak dalam konferensi pers akhir tahun 2019 di Mapolres Bengkulu, Selasa (31/12/2019).

Sepanjang tahun 2019, Polres Bengkulu menangani sebanyak 1396 perkara dan telah dituntaskan sebanyak 940 perkara. Diantara perkara sebanyak itu, kasus kematian Wina yang paling menyita perhatian publik selain kasus kematian lainnya dan juga perkara korupsi.

"Untuk kasus pembunuhan mahasiswi Unib Wina Mardiani, kita masih lakukan penyelidikan, kita akan lanjutkan sampai tuntas. Begitu juga dengan kasus pembunuhan nenek Hapsa, dua kasus ini menjadi pekerjaan rumah untuk Polres Bengkulu agar tahun 2020 bisa terungkap,” ucap Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK.

Kasus pembunuhan mahasiswi Unib, Wina Mardiani sekira tanggal 3 Desember 2019 lalu. Meski Pardi pelaku utama pembunuhan meninggal dunia karena bunuh diri, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain selain Pardi. Kasus pembunuhan nenek Hapsa (80) warga Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu yang terjadi tanggal 30 November 2019 belum terungkap. Polisi kesulitan mencari alat bukti dan petunjuk untuk menentukan pelaku.

Untuk kasus pembunuhan menyita perhatian publik lainnya yang berhasil diungkap sebut saja kasus pembunuhan yang dilakukan Romi Sepriawan terhadap istrinya Erni yang tengah mengandung 8 bulan. Cara Romi membunuh istrinya adalah dengan cara menggorok leher Erni. Kemudian, membelah perut isterinya untuk mengeluarkan bayi yang dikandung Erni. Kasus tersebut didasari masalah keluarga antara pasutri tersebut.

Kasus tersebut terjadi 21 Februari 2019. Meski sempat mendapatkan protes karena hanya divonis 15 tahun penjara, tetapi Pengadilan Tinggi pada 21 November 2019 mengabulkan gugatan JPU sehingga Romi divonis seumur hidup. Kasus tersebut tinggal menunggu keputusan kasasi dari MA. Ada lagi kasus penyiraman air keras yang dilakukan Herianto terhadap isterinya Yeta Maryati hingga tewas pada 12 Juli 2019 lalu. Herianto dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Kejari Bengkulu Kamis 19 Desember 2019.

Selain dari kasus diatas, beberapa kasus mencolok yang diterima Polres Bengkulu selama tahun 2019 mulai dari kasus pencurian dengan pemberatan, curanmor, penganiayaan, penggelapan dan penipuan. “Jika dibandingkan tahun 2018, tahun 2019 kita mengalami kenaikan pengungkapan, laporan juga menurun. Hasil kerja keras seluruh jajaran personel untuk mengungkap kasus. Pada intinya hal ini akan kita pertahankan, gangguan kamtibmas harus turun, angka pengungkapan harus naik,” tegas Kapolres.

Untuk kasus tindak pidana umum selama 2019, dibandingkan 2018, jumlah kasus mengalami penurunan dan pengungkapan kasus mengalami kenaikan. Pada 2018, Polres Bengkulu menerima 1.434 laporan dan diselesaikan 917 kasus.

Disisi lain, unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu, selama tahun 2019 menyelidiki beberapa kasus korupsi. Salah satunya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rehabilitasi dan prasarana pokok unit perbenihan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, 2018. Saat ini kasus tersebut hanya tinggal menunggu audit kerugian negara dari BPK. Jika hasil audit sudah keluar, penyidik bakal melakukan gelar untuk menentapkan tersangkanya. “Tahun ini kita melakukan penyidikan satu kasus korupsi, hanya tinggal menunggu audit kerugian negara, setelah itu kita tetapkan tersangkanya jika sudah keluar,” ungkap Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak SIK.

Untuk kasus masih dalam tahap penyelidikan, Kapolres mengaku ada beberapa kasus masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan keterangan. Kapolres belum bisa menyebutkan kasus apa saja yang masih tahap penyelidikan tersebut.

Satu kasus korupsi yakni korupsi Pengadaan Saranan Prasarana Balai Budidaya Ikan Laut Payau (BBILP) berupa pembangunan tandon air PPI Pulau Baai tahun 2017 di Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu tahun 2017 dihentikan penyidikannya atau Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus dihentikan setelah pihak terkait mengembalikan uang kerugian negara Rp 93 juta saat kasus masih tahap penyelidikan. “Total uang yang diselamatkan Rp 93 juta,” tutup Kapolres ke Pewarta. [Rls]

Facebook comments