Pemilihan Kepala Daerah Kota Bengkulu Ini Dia Track Record Ahmad Zarkasi
Lensabengkulu.com- Bakal calon Wakil Walikota Bengkulu Ahmad Zarkasih adalah seorang mantan narapidana. Zarkasih dulu pernah divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan, lantaran mencemarkan nama baik Walikota Bengkulu waktu itu, Chalik Effendi. Ia terbukti melanggar pasal 310 ayat (2) KUHP jo pasal 316 dan subsidair pasal 207 KUHP.
Zarkasih yang waktu itu menjabat Ketua DPRD Kota Bengkulu, membuat pernyataan yang dimuat media massa pada Juni 2004, tentang anggaran ganda dalam pengadaan buku cetak di Diknas (Dinas Pendidikan) Kota Bengkulu. Disebutkannya, dana pembelian buku sudah dialokasikan dari APBN sebesar Rp2,8 miliar dan APBD senlai Rp2,9 miliar, namun Zarkasih tak memiliki bukti anggaran ganda tersebut.
Karena pernyataan itu, Chalik yang merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya menuntut ke pengadilan. Atas pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Zarkasih, Chalik Effendi sebagai walikota merasa dicemarkan nama baiknya dan menuntut ke pengadilan.
Saat dikomfirmasih melalui via wahtsap ahmad zarkasi tidak memberikan tanggapan terkait setatus nya .
Salah seoarang pengamat politik mengatakan calon kepala daerah harus orang yang memiliki rekam jejak baik, bukan sebaliknya.
Bahkan di negara terbelakang sekalipun masyarakat menuntut agar orang yang menduduki jabatan publik harus bersih dari catatan kejahatan dan pelanggaran moral serius.
(fice)
Ahmad Zarkasi

Facebook comments