Skip to main content
x
bustasar kepala kanwil kemenag bengkulu bustasar kepala kanwil kemenag bengkulu

POLDA: SP3 Kasus Pungli di Kemenag Itu Tidak Benar

Lensabengkulu.com - Kasus Dugaan pungli yang melibatkan oknum Kemenag Bengkulu nampaknya masih jalan di tempat padahal kita ketahui kasus ini terungkap dari laporan Gerakan Peduli Rakyat (GEMPUR) yang melaporkan adanya dugaan pungutuan liar (Pungli) terjadi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu ke Polda Bengkulu pada 27 Desember 2017.

Menanggapi informasi yang sudah di muat disalah satu media masa Pada hari Senin (26/2/2018) perwakilan Gempur mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Dalam hal ini perwakilan Gempur Kasrul pardede mengatakan kedatangannya ke Polda Bengkulu guna menindak lanjuti serta meminta keterangan dan kepastian kepada Polda Bengkulu apakah dugaan pungli yang ada di lingkungan Kemenag Provinsi Bengkulu sudah resmi SP3. 

"Kami bertemu langsung dengan Direskrismum Polda Bengkulu Kombes Pol Pudyo Haryono, berdasarkan keterangan dari Pudyo Haryono surat itu belum ada dan dari Polda akan terus menggali dan menyelidiki masalah laporan Gempur tentang dugaan pungli tersebut sampai tuntas", terang Kasrul Pardede.

"Jika surat SP3 itu memang sudah keluar maka Polda Bengkulu pasti akan menghubungi pihak Gempur sebagai  pelapor", disampaikan Pardede menirukan pernyataan dari Pudyo Haryono

Kami akan terus ikut membantu masalah ini dengan upaya yang objektif. Bahkan kita juga menawarkan opsi untuk mengajukan saksi dari pihak Gempur, kita sudah menawarkan  8 orang saksi untuk dimintai keterangan segera di panggil. Gempur siap memfasilitasi jika memang harus di libatkan.

 

"Harapan kita, dengan adanya beberapa barang bukti yg sudah kita serahkan baik berupa rekaman audio, fotokopi kwitansi, dan 8 orang saksi kita bisa menguatkan Polda dalam menuntaskan masalah ini", sambung Pardede.

Dugaan Pungli yang dilakukan  oleh Kanwil Kemenag Bengkulu pungutan liar yang dilakukan Kepala Kantor Kemenang Provinsi Bengkulu terhadap 87 Sekolah Madrasah di Provinsi Bengkulu, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 117 juta, Pungutan tersebut berawal dari Kemenag Provinsi Bengkulu mengutus peserta lomba qasidah (Lasqi) di Padang Sumatera Barat. Pada 10 November 2017 lalu, seluruh Kepala Madrasah menggelar rapat yang dipimpin oleh Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu, H Bustasar. Saat itulah instruksi Pengumpulan Dana.

"Jangan berdalih dengan dasar sukarela dan sebagainya. Jika masalah ini lolos dari masalah hukum, dengan alasan sukarela. Maka ini akn menjadi efek buruk di birokrasi pemerintahan kita, dan menjadi supremasi hukum. Artinya ke depan ketika instansi-instansi pemerintahan dan sekolah-sekolah bisa melakukan pungutan dengan alasan sukarela dan berkaca dengan kasus ini. Sementara Kemenag provinsi Bengkulu masih bersikukuh bahwa ini tidak pungli, ataupun sukarela maka hanya kepada hukum tempat mengadu  dan kami yakin hukum tidak lah Tajam kebawa dan tumpul Keatas , semua sama di mata hukum, yang bersalah harus di hukum Dan kami sebagai mahasiswa, pemuda akan melakukan gerakan moral semampu kami", tutup Pardede.

(Fice)

 

 

Facebook comments