Skip to main content
x
. Polda Selidiki Dugaan Korupsi Rp. 6,2 Miliar Di Disparpora Kepahiang

Polda Selidiki Dugaan Korupsi Rp. 6,2 Miliar Di Disparpora Kepahiang

Bengkulu - Mengawali tahun 2026, Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendalami adanya dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) kabupaten Kepahiang tahun 2023. Dari total DPPA Dinas senilai Rp 6,2 Miliar penyidik menemukan bukti dan manipulasi terkait kegiatan dan pekerjaan tersebut, diantaranya meliputi Perjalanan Dinas, Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)/ Bahan Cetak, Belanja makan minum, belanja alat listrik dan pekerjaan konstruksi 7 paket yang semuanya diduga fiktif. 

Diungkapkan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui, Kasubdit Tipidkor Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti saat ini proses perkara yang dilakukan di dinas pariwisata pemuda dan olahraga kabupaten Kepahiang ini masuk pada tahap penyidikan, sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan begitupun dengan pengecekan fisik terkait dengan pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyidik Tipidkor.

"Untuk perkara Disparpora Kepahiang sudah dik (proses penyidikan) sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan," kata Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Minggu (8/3/2026).

Pada pemeriksaan awal lanjut Syahir Fuad, pada lima kegiatan ini penyidik menemukan dugaan korupsi dimana pada setiap item kegiatan tidak sesuai dengan laporan dan kondisi yang terjadi, seperti pada perjalanan dinas dimana penggunaan nama pegawai/ ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL) pada laporan sama sekali tidak dilakukan.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan dugaan korupsi, semua masih berproses," lanjutnya.

Kemudian kegiatan belanja makan minum, belanja ATK/ bahan cetak dan pembelian alat listrik diduga menggunakan nota palsu/ manipulasi nota pembelian. Parahnya lagi pada pekerjaan konstruksi setiap pencairan dikendalikan oleh satu orang, dan bahkan satu paket pekerjaan tidak dilaksanakan pada tahun 2023. Belum lagi pada masing masing pekerjaan bangunan ini tidak sesuai spesifikasi, tidak adanya dokumen acuan untuk pelaksanaan kegiatan.

Tentunya pada penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan olahraga Kepahiang ini, tidak hanya pada lima item pekerjaan ini saja, melainkan pada beberapa kegiatan lain yang termasuk dalam pagi anggaran dinas pada tahun 2023 lalu tersebut.

Facebook comments