Skip to main content
x
. Polres Lebong Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak, Hasil Tes DNA Disebut Cocok 99,9 Persen

Polres Lebong Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak, Hasil Tes DNA Disebut Cocok 99,9 Persen

LEBONG, BENGKULU – Polres Lebong, Polda Bengkulu, mengungkap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando (Mako) Polres Lebong, Senin (26/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, kepolisian memaparkan kronologi kejadian, barang bukti yang diamankan, serta perkembangan penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan terjadi di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.

Konferensi pers yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., dan Kanit PPA IPDA Abdul Gafur, S.I.Kom. Dalam pemaparannya kepada awak media, pihak kepolisian menjelaskan bahwa perkara tersebut dilaporkan pada 11 Juli 2026 melalui laporan polisi Nomor LP/B/55/VII/2026/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam rilis kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebanyak tiga kali sepanjang Januari 2026. Korban yang masih berusia 15 tahun diduga mengalami peristiwa tersebut di rumahnya, sementara terduga pelaku berinisial MB berusia 17 tahun.

Polisi menjelaskan, kejadian pertama diduga berlangsung pada hari Minggu sekitar pukul 09.00 WIB di kamar depan rumah korban. Saat itu, kedua orang tua korban disebut sedang tidak berada di rumah, adik korban bermain di luar, sedangkan istri terduga pelaku menginap di rumah orang tuanya.

Peristiwa serupa kemudian diduga kembali terjadi pada hari Senin sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut kronologi dalam rilis, terduga pelaku kembali mengajak korban melakukan hubungan badan. Korban disebut sempat menolak, tetapi terduga pelaku diduga mengancam akan memberikan kata sandi telepon genggamnya kepada orang tua korban. Kejadian kedua tersebut disebut berlangsung di kamar depan rumah korban.

Dugaan perbuatan itu kembali terjadi pada hari Selasa sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam kejadian ketiga, korban kembali disebut menolak ajakan terduga pelaku. Namun, ancaman serupa diduga kembali disampaikan hingga korban menuruti kemauan terduga pelaku. Peristiwa ketiga tersebut disebut berlangsung di kamar tengah rumah korban.

Penyidik terus mendalami perkara secara profesional dan dan penuh kehati-hatian karena mempertimbangkan seluruh keterangan serta hasil pemeriksaan yang diperoleh dari korban, termasuk adanya perbedaan keterangan terkait usia kandungan korban pada pemeriksaan sebelumnya, sehingga untuk memperkuat pembuktian dan meyakinkan penyidik, maka penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan tes DNA, guna membantu memastikan kecukupan alat bukti dalam proses penetapan tersangka. Berdasarkan dokumen perkara yang disampaikan, hasil pemeriksaan DNA tersebut disebut menunjukkan tingkat kecocokan sebesar 99,9 persen kepada tersangka. Seluruh hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk memastikan fakta perkara secara menyeluruh.

Dalam penanganan perkara ini, Satreskrim Polres Lebong telah mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain hasil pemeriksaan DNA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam korban, baju korban, serta kasur.

Dalam perkara ini penyidik menggunakan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 473 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun

Facebook comments