Polres Mukomuko Ungkap Tiga Kasus, Obat Samcodin hingga Dugaan Penyerobotan Tanah Rp958 Juta
MUKOMUKO – Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, mengungkap tiga kasus tindak pidana, mulai dari dugaan peredaran obat-obatan merek Samcodin, penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga dugaan penyerobotan tanah dengan nilai transaksi mencapai Rp958 juta.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., dalam konferensi pers di Lobby Polres Mukomuko, Jumat (23/10/2026).
Dalam kasus pertama, polisi mengamankan pria berinisial HD di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, pada 28 September 2026. HD diduga menjual kembali obat-obatan merek Samcodin yang dipesan melalui aplikasi belanja daring.
Polisi menyita ribuan butir obat, dua unit telepon genggam, uang tunai, dokumen pengiriman, dan kemasan paket. Keuntungan yang diduga diperoleh sejak September 2025 ditaksir mencapai Rp42 juta. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus kedua terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Seorang pria berinisial JN diamankan di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, pada 19 Oktober 2026.
JN diduga membeli Bio Solar menggunakan mobil Panther dengan tangki modifikasi, kemudian menjualnya kembali menggunakan jeriken. Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak Maret 2026 dengan keuntungan sekitar Rp39,5 juta.
Barang bukti yang diamankan meliputi jeriken berisi Bio Solar, mobil Panther bertangki modifikasi, satu unit excavator, dan satu unit truk trado.
Sementara itu, dalam kasus ketiga, polisi menangani dugaan penyerobotan tanah dengan tersangka berinisial HT. Perkara tersebut dilaporkan pada 9 Januari 2026, sedangkan penetapan tersangka dilakukan pada 5 Agustus 2026.
HT diduga menjual sejumlah bidang tanah yang disebut merupakan milik orang tua kandung pelapor kepada beberapa pihak. Nilai keuntungan dari transaksi tersebut ditaksir mencapai Rp958 juta.
Penyidik mengamankan 83 dokumen sebagai barang bukti, termasuk sertifikat hak milik, surat keterangan tanah, dokumen jual beli, dan kuitansi pembayaran. Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses tahap pertama.
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, menegaskan bahwa pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli obat-obatan, tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi, serta memastikan keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli tanah.
Polres Mukomuko menyatakan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengajak masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran resmi kepolisian.
Press release

Facebook comments