Sat Reskrim Polres Kaur Gerebek Judi Sabung Ayam dan Dadu di Tanjung Kemuning
Kaur – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kaur melaksanakan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Selika I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, pada Rabu sore (29/04/2026).
Kegiatan penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik perjudian di wilayah tersebut.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Kaur IPTU Aldino Murullah, S.Tr.K., bersama Kanit Pidum Sat Reskrim, Tim Opsnal Sat Reskrim serta personel Sat Reskrim Polres Kaur.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapati arena perjudian berada di area perkebunan sawit milik masyarakat Desa Selika I. Namun saat dilakukan penggerebekan, para pelaku perjudian diketahui telah melarikan diri meninggalkan lokasi.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ekor ayam sabung yang diduga digunakan dalam praktik perjudian tersebut.
Sementara untuk peralatan judi dadu berhasil dibawa kabur oleh para pelaku sebelum petugas tiba di lokasi.
Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla melalui jajaran Sat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kaur akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Polres Kaur berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta menindak segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian,” ujar pihak Sat Reskrim Polres Kaur.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolres Kaur untuk proses lebih lanjut. Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
Sat Reskrim Polres Kaur Gerebek Judi Sabung Ayam dan Dadu di Tanjung Kemuning

Facebook comments