Sebelum Lebaran Kejati Akan Tetapkan Tersangka Kasus 9 Miliar, Yang Ada di Bengkulu Tengah
Lensabengkulu.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan Menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi di Pemkab Benteng terhadap Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2016 yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp. 9 miliar.
Sebelumnya pihak kejati bengkulu telah mengeluarkan 2 buah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) selanjutnya Untuk kasus temuan BPK di Benteng kita sudah tingkatkan ke tahap penyidikan setelah dikalrifikasi kembali Jum’at sore (25/05/2018) Henri Nainggolan selaku aspidsus kejati mengatakan "kasus tersebut jalan terus tak ada intervensi dari siapa-siapa muda-mudahan dalam waktu dekat atau sebelum Lebaran ini kita suda menetapkan tersangka ,Amin." ungkapnya nya. (red)
hendri Pidsus Kejati bengkulu

Facebook comments