Skip to main content
x
hukum Terduga pelaku diamankan

Warga Sumsel Diamankan di Pantai Panjang, Kasusnya Setubuhi Gadis 16 Tahun di Hotel

Lensabengkulu.com - Seorang pria berusia 22 tahun, warga asal Sumatera Selatan, diamankan petugas Opsnal Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu dan Unit PPA Polre Bengkulu saat berada di kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu, Selasa (19/4/2022).

Pria tersebut diamankan petugas lantaran diduga melakukan persetubuhan dengan korban gadis berusia 16 tahun.

"Terduga pelaku dilaporkan oleh pihak keluarga korban karena diduga melakukan persetubuhan dengan korban yang masih berusia dibawah umur," terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady nurcahyo EP melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangannya.


Kronologis singkat kejadian, peristiwa bermula ketika terduga pelaku membawa korban  ke salah satu hotel atau penginapan di Kota Bengkulu pada 18 Maret 2022 lalu. Di hotel tersebutlah korban disetubuhi oleh terduga pelaku.

Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh keluarga korban, dan karena tidak terima, keluarga lantas melapor ke Polres Bengkulu.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku saat ini masih diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Bengkulu.

Facebook comments