Skip to main content
x
Bawaslu Bawaslu

Ini Daftar Rilis Bacaleg Mantan Napi Korupsi Untuk Provinsi Bengkulu

Lensabengkulu.com – Terkait adanya larangangan KPU atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang didalam aturan tersebut melarang mantan terpidana korupsi untuk menjadi caleg 2019 mendatang. Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis daftar bacaleg DPRD kabupaten, kota dan provinsi yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana korupsi. Rilis di update tanggal 25 Juli 2018 dengan rincian sebanyak 192 bacaleg tersebar di 9 provinsi , 92 kabupaten dan 11 kota se Indonesia.

Beirkut daftar Bacaleg DPRD Provinsi Bengkulu yang terindikasi mantan korupsi :

1. Rosnaini Abidin, bacaleg Partai Demokrat, dapil Seluma
2. Ir Sahlan Sirad, bacaleg PBB, dapil Bengkulu Selatan-Kaur
3. Sasriponi Bahrin Ronggolawe,S.Ag, bacaleg PBB, dapil Bengkulu Selatan-Kaur
4. Ahmad Zarkasi,S.Ip, bacaleg PKS, dapil Kota Bengkulu

Bacaleg Kabupaten :

1. Drs Fauzi Murman, bacaleg PDIP, Bengkulu Selatan
2. M Dain, bacaleg Partai Gokar, Bengkulu Utara
3. Arnadi Pelam, Partai Hanura, Mukomuko
4. Fery Suhardi, Partai Gerindra, Mukomuko
5. Abu Bakar, Partai Nasdem, Rejang Lebong
6. Drs Tarmzi Usuldin, Partai Gerindra, Rejang Lebong
7. Edi Iskandar, Partai Gerindra, Rejang Lebong

[FR]

Facebook comments