Skip to main content
x
. Kasus Korupsi Pasar Inpres di Kaur, Agusman Effendi Tegaskan Tak Menerima Sepersenpun Aliran Dana

Kasus Korupsi Pasar Inpres di Kaur, Agusman Effendi Tegaskan Tak Menerima Sepersenpun Aliran Dana

Bengkulu - Setelah melalui beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, para tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Inpres Kaur memasuki agenda sidang pembelaan/Pledoi pasca sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (6/2/25) Dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, enam orang terdakwa dijerat dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur menuntut enam terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan. Mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Agusman Efendi selaku mantan Kepala Dinas Disperindagkop Kaur sekaligus KPA menyampaikan dengan tegas dalam Nota Pembelaan Pribadi/Pledoi bahwa dirinya sama sekali tidak menerima aliran dana sepeserpun dari pembangunan pasar inpres Kabupaten Kaur. 

Agusman Efendi juga menyampaikan bahwa Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Sdr. Jaksa Penuntut Umum a quo, sebagai Terdakwa secara tegas tidak sependapat, karena setelah dibaca, dicermati dan dipelajari secara seksama Surat Dakwaan terkait kerugian negara maupun Surat Tuntutan yang selanjutnya dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dari bukti saksi-saksi, Keterangan dan keterangan saya sebagai Terdakwa, maka saya berpendapat : “bahwa kesimpulan terkait nilai kerugian negara,yang dibebankan kepada saya tidak berdasar dan sangat bertolak belakang dengan fakta yang terungkap dalam persidangan karena JPU selama persidangan berlangsung tidak dapat menghadirkan bukti apapun terkait aliran dana kepada saya. dimana saya telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp.181.000.000,- atas permintaan Jaksa Penuntut Umum, walaupun merasa bahwa saya sedikitpun tidak pernah melakukan korupsi dalam perkara ini, pengembalian tersebut saya lakukan atas dasar rasa tanggung jawab saya sebagai Kepala Dinas serta bentuk itikad baik saya, dan bukan karena saya melakukan korupsi. 

"Namun demikian saya bertanggung jawab secara rasional karena jabatan saya bukan karena saya melakukan korupsi. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap melalui saksi-saksi, maka saya sampaikan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait jumlah kerugian negara secara yang dibebankan kepada saya dalam tuntutan termasuk tuntutan hukum yang diminta bagi saya terlalu tinggi dan harusnya jaksa Penuntut Umum menuntut dengan hukuman Minimal dari pasal yang disangkakan karena saya telah melakukan pengembalian kerugian Nengara sehingga kerugian negara menjadi Nol atau nihil maka saya meminta kepada Yang Mulia majelis hakim untuk memberikan hukum seringan-ringannya (hukuman minimal) karena saya telah melakukan pengembalian kerugian negara sebagai bentuk itikad baik saya," jelasnya.

"Hal ini saya lihat juga pada putusan tipikor yang lain yakni putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 53/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg (halaman :132) yang menyatakan bahwa “Karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sejumlah 100 Juta, maka hal tersebut menjadi itikad baik terdakwa dan akan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan diri terdakwa”," imbuhnya.

Mengingat bahwa saat ini Pasar Inpres tersebut sudah dimanfaatkan dan menjadi Kebanggaan masyarakat Kaur, Agusman Efendi menegaskan dirinya tercatat baik dan tidak pernah bersinggungan dengan kasus hukum apapun selama menjadi ASN. Agusman juga mengaku selama ini sudah banyak memberikan kinerja baik pada Kabupaten kaur, ada banyak prestasi yang ia raih selama menjabat sebagai kepala Disperindagkop Kabupaten Kaur.

Facebook comments