Skip to main content
x
kejati kejati

Kejaksaan tinggi(kejati) bengkulu tetapkan tersangka kasus proyek jalan enggano tahun anggaran 2016.

lensabengkulu.com, - kejaksaan tinggi(Kejati) Bengkulu meriksa terikait dugaan tindak pidana jalan proyek Enggano yang ditangani asiten tindak pidana khusus ( Atpidsus) kejati Bengkulu tahun anggaran 2016.(selasa,14/10/2017)  tindak pidana korupsi jalan pulau Enggano Diketahui dengan nilai proyek 17, 5 Millyar diperuntuhkan pembangunan jalan sepanjang 7,5 kilo Meter untuk kerugian Negara 7 Milyar menetapakan tersangka Rabu sore emapat orang tersebut langsung dijebloskan ke Rumah tahanan. Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH melalui Asisten Tindak Pidana khusus (Aspidsus) kejati Bengkulu Henri Nainggolan menerangkan sudah menetapakan dan menahan kasus proyek jalan Enggano tahun anggaran 2016. 1.Kuasa PT Gamely Alam sari Elfina 2.kabid Bina marga Dinas PuPr provinsi Syafudin firman 4.Muja Asman selaku pengawas utama, 5.Tamimi ketua pokja,Selain itu Lee end jun tidak Memenuhi panggilan Selain nama itu kejati Bengkulu masih ada tersangka lain, dan satu orang lagi Samsul Bahri sudah ditahan Mapolda Bengkulu. Ditambahkan untuk saat ini kita tahan yang sangat penting peranan dalam pembangun proyek jalan Enggano tersebut, se.," Henri. selain itu 6 orang tersangka tersebut kita kenakan pasal 2, 3 dan pasal 9 KUHP dengan maksimal 20 tahun kurunngan. "saat ini masih kita dalami terlibatan tersangaka lain. Kami dari kejati Bengkulu menghimbau agar tersangka lain untuk mengembalikan yang menerima aliran dana pembanguan jalan pulau Enggano tesebut.(fice reli)

Facebook comments