Kejari Kaur Musnahkan 27 Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Lensabengkulu.com, Kaur - Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dibuka langsung oleh Kajari Kaur Douglas Pamino Nainggolan, SH, MH di lapangan apel kantor kejaksaan negeri Kaur. jumat (12/4/19).
Kegiatan tersebut dihadiri antara lain sebagai berikut: Kajari Kaur, Kapolres Kaur diwakili oleh Kasat Narkoba, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kaur serta pejabat Kejaksaan Negeri Kaur.
Douglas Pamino Nainggolan, SH, MH selaku Kepala Kejari Kaur, menyampaikan terkait dengan program jaksa penuntut umum di bidang tindak pidana umum yang telah melaksanakan eksekusi barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (in Kracht ).
eksekusi pemusnahan barang bukti tindak pidana umum sebanyak 27 perkara yang terdiri dari: 2 perkara pencurian, 12 perkara Narkotika, 5 perkara Perikanan, 5 perkara perlindungan anak, 2 perkara Miras, 1 perkara penistaan. [ BB]
kejari

Facebook comments