KPU Kota Bengkulu Sosialisasi Pemutakhiran Daftar Pemilih
Lensabengkulu.com - Menjelang pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota Bengkulu tahun 2018, KPU Kota Bengkulu mulai melaksanakan sosialisasi pemutakhiran daftar pemilih Rabu 20/12/2017.
Sosialisasi Pemutakhiran Daftar Pemilih merupakan bagian dari kewajiban KPU Kota Bengkulu yang tertuang di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai Peserta Kegiatan yang dilaksanakan di ruangan Rumah pintar pemilu KPU kota Bengkulu undangan hadir dari unsur instansi pemerintah daerah seperti Camat dari 9 Kecamatan Panwas Kota Bengkulu, Dukcapil, sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Ulama serta unsur Forkopimda.
Dalam sesi diskusi setelah penyampaian materi Sosialisasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Tahun 2018 Dalam pemilihan walikota dan Wakil walikota Bengkulu oleh Ketua KPU Kota Bengkulu Darliansyah mengatakan “kegiatan ni dilaksanakan guna untuk menampung aspirasi dari kita semua terkait permasalahan yang sering di hadapi di pilwakot sebelumnya agar pemilihan walikota tahun 2018 nanti bisa berjalan sukses tanpa hambatan “ ungkap beliau
Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu Sudarto meminta masyarakat agar bersabar untuk mendapatkan KTP elektronik, mengingat mesin pencetakan yang dimiliki Dukcapil Kota Bengkulu hanya satu ditambah lagi dengan gangguan signyal yang mengakibatkan proses percetakan KTP-E lambat tetapi kami akan segera menyelesaikan percetakan KTP-E sebelum pilkada 2018.
“Kami suda memesan mesin percetakan untuk KTP-E pada anggaran 2018 dan akan segera membagikan kepada masyarakat agar bisa digunakan untuk hak suara pada pemilihan walikota dan wakil walikota Bengkulu 2018” beber kepala dinas dukcapil
Sosialisasi pemutakhiran daftar pemilih merupakan kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap dari pemilu terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) oleh KPU Kota Bengkulu yang dibantu PPK, PPS dan PPDP serta Disdukcapil.
“Tugas daripada PPDP ini nantinya adalah melakukan pendataan terhadap penduduk atau masyarakat Kota Bengkulu, pertama mendatangi langsung ke rumah-rumah penduduk menanyakan berapa jumlah anggota keluarga, berapa yang sudah memiliki hak pilih”, ucap Zaini. Fice reli
Facebook comments