Skip to main content
x
KPU KPU

KPU Provinsi Bengkulu Sosialisasikan Regulasi terbaru

lensabengkulu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sosialisasikan Adanya Peraturan baru tentang tahapan penyelengaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serantak tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar Focus Group Discussion (FGD), Senin (13/11/2017).

Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Bengkulu, serta stakeholder terkait. Sedangkan narasumber berasal dari Pemda Provinsi Bengkulu, POLDA Bengkulu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta dari KPU sendiri.

Dalam sambutan , ketua KPU Provinsi Bengkulu (13/11/17) Irwan Saputra menyampaikan sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, pihaknya masih menemukan berbagai kendala yang terjadi dilapangan terkait dampak dari regulasi yang ada.

“Adapun regulasi yang baru yaitu peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 nanti serta peraturan KPU nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu,” sebut Irwan Saputra.

"kami ingin adanya persamaan persepsi dengan stakeholder terkait dalam penyelenggaraan Pemilu serentak nanti, sehingga dengan demikian Pemilu dapat berjalan lancar, sukses dan terkendali"ungkapnya.

“Kita sudah membentuk tim pemantau situasi politik didaerah dalam menghadapi Pilwakot dan hal ini juga dapat digunakan pada Pemilu serentak tahun 2019 nanti,” sebut Kabid Komunikasi Politik dan Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Deva Agustha.(fice reli)

Facebook comments