Kabupaten kaur ‘Pecat’ 16 ASN Eks Korupsi
Lensabengkulu.com, Kaur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur dipimpin langsung oleh Sekda Kaur Nandar Munadi, M.SI memecat 16 Asn secara tidak hormat. Senin (31/12/12) pukul 11.30 Wib bertempat di aula sekda lantai dua. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional.
Kebijakan pemecatan ini diambil seiring mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), khususnya pasal 47 yang berbunyi ASN yang terlibat kasus pidana korupsi atau Kekerasan terhadap anak diberhentikan secara didak hormat.
Terhadap pemecatan tersebut sekda kabupaten kaur Nandar Munadi melakukan konferensi pers. masalah hukum seperti yang dimaksud undang-undang tersebut. Yakni ASN yang pernah dihukum atau inkrah terhadap kasus korupsi dipecat secarah tidak hormat karena ini mandat dari pada undang-undang tersebut "(Nandar Mundi)
turut hadir Kepala BKD PSDM Kaur, Inspektur Daerah Kabupaten Kaur, Wakapolres Kaur, Kabag Humas Pemda Kaur, serta seluruh Wartawan Media Online, Media Cetak dan Media Elektronik yang ada di kabupaten kaur.
Berikut 16 Nama ASN yang di berhentikan :
- Ahmad Marzuki (Camat Maje),
- Kasmi Harasti (Camat Tanjung Kemuning),
- Mislan,
- Darmawan,
- Meri Altu Syaferi,
- Mardi,
- Zainudin,
- Lisarwan,
- Setiawan Putra,
- Ujang Mardani,
- Yetminson,
- Sapto Mugiyanto,
- Risdani,
- Panudi,
- Sidin Tono,
- Sumaryana.
Pewarta [BB]
sekda kaur

Facebook comments