Usai dinyatakan Lulus CPNS, Caleg Dari DPD PKS Pilih Mundur
Lensabengkulu.com, kaur – satu calon legeslatif (Caleg) di wilayah kabupaten Kaur, memilih untuk mengundurkan diri dari pemilu 2019.
Caleg diketahui bernama Eka Aritia Saputri dari partai PKS Dapil II Kaur dengan nomor urut 6. Memilih, mengurungkan niatnya untuk menjadi wakil rakyat karena berhasil lulus di penerimaan CPNS dengan formasi Guru Bahasa Indonesia ahli pertama.
Irpanadi selaku komisioner KPU Kabupaten Kaur devisi teknis mengatakan sudah menerima surat pengunduran diri Caleg tersebut secara resmi yang disampaikan partai politik dari DPD PKS Kabupaten Kaur.
"Benar kami suda menerima Surat pencabutan dari partai Alasan pengunduran dirinya karena lulus CPNS di lingkungan Pemda Kaur tahun 2018 lalu," ungkap Irpanadi.
Seterusnya ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kaur Kaur Mexxy Rismanto, SE juga membenarkan adanya Caleg yang mengundurkan diri tersebut. Tertanggal 31 Desember 2018 pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengeluarkan Surat Pencabutan Keanggotaan Pencaleg Nomor : 03/SPY/AG5/PKS/1439 dengan isi mencabut keanggotaan Eka Aritia Saputri dari Partai PKS dan juga sebagai Caleg DPRD PKS Kaur sebagaimana permintaan Eka dikarenakan LULUS menjadi CPNS Pemkab Kaur.
selanjutnya Tertanggal 07 Januari 2019 Tim Pokja KPU kabupaten Kaur melakukan verifikasi terhadap Eka Aritia Saputri, Desa Batu Lungun Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur dan Eka Aritia Saputri mengakui sebagai Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil Kaur Dua II.
sesuai dengan aturan maka walaupun akibat mundurnya satu caleg perempuan dan berpengaruh terhadap kurangnya keterwakilan perempuan 30 persen maka tidak membatalkan caleg lainnya.. Kalaupun masih ada juga yang mencoblosnya nanti maka suara tersebut sah menjadi suara partai,".
KPU Kabupaten Kaur

Facebook comments