Skip to main content
x
Hukum Saat pengembalian kerugian negara di Kejari Kaur

Terdakwa Korupsi Proyek Jembatan Air Ilik Kembalikan Kerugian Negara Rp 300 Juta

Lensabengkulu.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Preservasi Jembatan Air Ilik di Kabupaten Kaur pada 2010 lalu, Karnsono kembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. 

Saat dikonfimasi oleh Kasi Pidsus Kaur, Noveri membernarkan adanya pengembalian kerugian negara dari terdakwa Karsno selaku Direktur di PT Menarabaja Saranasakti pada, Rabu (23/01/19). 

Dikatakan oleh Noveri, bahwa pengembalian tersebut dilakukan pada saat penuntutan, karena kemarin baru dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Tinggi Bengkulu, setelah inkrah kita akan setorkan ke kas negara. 

Disampaikan juga oleh Noveri, bahwa dalam kasus ini ada dua tersangka yakni, Karsono selaku Direktur PT Menarabja Saranasakti dan Agus Hermawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Untuk diketahui, pada tahun 2010 lalu, Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Preservasi jalan dan jembatan (PJJ) Provinsi Bengkulu melaksanakan kegiatan pekerjaan preservasi dan NBSP jembatan Air Ilik,  Kaur Anggaran 2010 dengan pagu anggaran sebesar Rp 12.015.600.000.

PT Menarabaja Saranasakti memulai pekerjaan pada bulan Agustus 2010 lalu, dengan alasan keterlambatan disebabkan tiang pancang dan material dan selama pekerjaan dilakukan dua kali Addendum, dan dilakukan perpanjangan waktu pekerjaan menjadi tanggal 31 Desember 2010.

Pada 20 Desember 2010 pekerjaan jembatan tersebut belum kunjung selesai 100 persen. Setelah ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi, maka Subdit Tipikor Polda Bengkulu bersama dengan ahli LPJKD Bengkulu, Konsultan Pengawas dan Pihak SNVT melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan jembatan Air Ilik dan hasilnya, ditemukan beberapa item pekerjaan tidak dikerjakan sehinga hasil dari perhitungan keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp490.104.927,63. [Jh]

Facebook comments