Perusahaan Tak Bayar THR , Laporkan Ke Sini
Lensabengkulu.com - Tunjangan Hari Raya ( THR) , banyaknya pekerja yang mengeluhkan perusahaan tak membayar THR , Membuat pemerintah Provinsi bengkulu membentuk posko pengaduan THR Keagamaan Tahun 2019. Posko tersebut dibuka guna untuk memastikan perusahaan yang ada di provinsi bengkulu memberikan THR kepada pekerja / BuruhSesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya.
Dalam peraturan tersebut pemerintah provinsi bengkulu menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di provinsi bengkulu untuk membayarkan THR kepada pekerja perusahaan nya masing-masing.
1. THR Wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
2. Dibayar oleh pengusaha kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan .
3. Diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan atau lebih.
Gubernur bengkulu

Facebook comments